Berita

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Bonnie Triyana/Istimewa

Politik

Legislator PDIP: Pahlawan Sejati Tak Bawa Duka Bagi Rakyatnya

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 14:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penting bagi semua pihak melihat secara utuh fakta sejarah dalam menyikapi wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI sekaligus sejarawan, Bonnie Triyana. 

Menurutnya, pahlawan sejati tak membawa duka bagi rakyatnya. Pemberian gelar pahlawan harus memenuhi syarat yang sempurna dan tanpa 'cacat' sejarah.

Mengutip makna asal dari Bahasa Sanskerta, "pahlawan" berarti orang yang menerima hasil baik dari perbuatannya. Bonnie menekankan kriteria ketat pemberian gelar yang telah ada sejak era Presiden Soekarno, dengan Abdul Muis sebagai pahlawan nasional pertama.


"Salah satu blue tier point, dia tidak boleh pernah terbukti di bidang lain. Dan tidak boleh punya cacat yang bisa membuat nilai-nilai perjuangannya jadi terkurangi. Nah, itu syaratnya sempurna," tegas Bonnie, kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 November 2025. 

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan itu menyebut, Soeharto memang tokoh bangsa namun ia juga pelaku sejarah.  

Bonnie kembali mengingatkan soal luka sejarah yang terjadi buntut pemerintahan Soeharto, termasuk pada masa reformasi, salah satunya pembungkaman kebebasan: Di era Orde Baru, kritik dianggap subversif, mengganggu penguasa, dan berujung pada penangkapan bahkan penghilangan.

Di era Soeharto memang tidak ada media sosial. Tetapi kalau ada kritik ke pemerintah malah dianggap supersif, mengganggu penguasa dan berujung penangkapan bahkan hilang. “Itu fakta sejarah," tegas Bonnie.

"Krisis tahun 1997-1998 itu menunjukkan bahwa apa yang dibangun selama puluhan tahun itu hanya seperti raksasa berkaki lempung tanah lempung, tidak kuat dia menyangga," tambahnya.

Atas dasar itu, menurut Bonnie, seorang pahlawan sejati tidak seharusnya meninggalkan luka bagi bangsanya sendiri. Tak hanya itu, Bonnie juga menyinggung banyaknya peristiwa perampasan dan penderitaan rakyat yang terjadi di masa itu.

"Dan bukan dia yang menyebabkan puluhan seratusan ribu orang hilang tidak hanya kehilangan nyawa tetapi juga kehilangan hartanya. Kita lihat di Waduk Kedung Omo, kita lihat di Tapos, kita lihat di Cimacan, ada banyak sekali perapasan-perapasan,” papar Bonnie.

Bonnie Triyana lantas mengusulkan agar penilaian terhadap tokoh bangsa ini diserahkan kepada generasi penerus yang lahir setelah masa tersebut. Tujuannya, agar penilaian dapat dilakukan secara lebih objektif dan memiliki jarak historis yang memadai.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya