Berita

Sidang MKD DPR lanjutan terkait perkara lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 lalu. /RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

MKD Bisa Rekomendasikan Pemberhentian Anggota DPR Bermasalah

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif.

Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. 
Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. Nafa dan Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Menanggapi keputusan itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, Mohammad Anas RA, menilai sanksi MKD tersebut menunjukkan komitmen lembaga terhadap penegakan etika politik di parlemen. 

Menanggapi keputusan itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, Mohammad Anas RA, menilai sanksi MKD tersebut menunjukkan komitmen lembaga terhadap penegakan etika politik di parlemen. 

Namun, menurutnya, MKD juga memiliki ruang untuk melangkah lebih jauh dengan mengusulkan pemberhentian anggota DPR ke partai politik asalnya.

“MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Sebab mekanisme pemberhentian melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian keanggotaannya ke lembaga DPR,” jelas Anas kepada RMOL, Jumat, 7 November 2025.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), memang tidak secara eksplisit diatur bahwa MKD berwenang memecat anggota DPR. 

Namun secara prinsip, MKD dapat merekomendasikan pemberhentian kepada partai politik apabila pelanggaran dinilai berat dan mencoreng kehormatan lembaga.

Menurut Anas, anggota DPR sejatinya memikul dua tanggung jawab utama yakni mewakili masyarakat dan partai politik. Karena itu, setiap tindakan yang mencederai kepercayaan publik semestinya juga menjadi perhatian serius bagi partai asalnya.

“Kerusuhan yang terjadi adalah bentuk kemarahan masyarakat. Nah, apakah ada empati dari partai politiknya?” ujarnya.

Anas menekankan, partai politik idealnya mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat menjadi kebijakan yang berpihak, serta menjadi penghubung komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya