Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Menteri UMKM Ingatkan E-commerce agar Setop Jual Thrifting Ilegal

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 11:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti larangan penjualan pakaian bekas impor (dikenal sebagai thrifting) di platform digital. 

Langkah ini merupakan bagian dari sinergi pemerintah, sejalan dengan upaya Kementerian Keuangan (melalui Bea Cukai) yang telah gencar memblokir impor pakaian bekas ilegal di hulu.

Ia mengungkapkan akan segera memanggil seluruh pelaku e-commerce untuk membahas dan memastikan larangan tersebut diimplementasikan.


“Kemarin sudah saya perintahkan, pokoknya setop (jual dan promosikan thrifting), enggak boleh lagi menjual baju-baju bekas. Besok kita panggil e-commerce-e-commerce-nya. Kita akan kumpulkan dan evaluasi, kita monitoring lagi dan verifikasi,” kata Maman dalam acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis 6 November 2025. 

Maman menjelaskan bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto sangat serius menangani isu thrifting ilegal yang selama ini menjadi ancaman serius bagi industri dalam negeri. Masuknya produk thrifting ilegal dikhawatirkan mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Dengan penindakan di hulu oleh Bea Cukai yang menghentikan impor ilegal, suplai di pasar domestik diharapkan terhambat. Hal ini menciptakan peluang emas bagi produk lokal untuk melakukan substitusi.

“Kita tidak boleh hanya sekadar berhenti pada saat menutup saja. Jadi kita harus melakukan pemberdayaan kepada pedagang-pedagang thrifting ini. Dan inilah yang kita dorong untuk ke depan melakukan substitusi produknya,” terang Maman.

Pemerintah akan mendorong agar produk-produk UMKM lokal difasilitasi secara maksimal oleh e-commerce. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja.

Selain fokus pada thrifting ilegal, Kementerian UMKM juga menyoroti masalah lain seperti membanjirnya pakaian baru impor murah, khususnya dari China.Maman menilai produk impor berharga sangat rendah ini juga menghantam keras produsen UMKM di Indonesia.

“Termasuk nanti next step-nya itu barang-barang impor China yang jual murah itu. Jilbab masa bisa dijual seharga Rp 1.000 perak, baju batik kita diimpor dari sana... Kalau sudah bisa (diproduksi di Indonesia) ya kita tahan dong,” tegasnya.

Maman menekankan bahwa tugas Kementerian UMKM saat ini adalah mendorong substitusi produk, mengonsolidasikan pedagang dan asosiasi, serta menertibkan e-commerce dari penjualan pakaian bekas, demi menjamin pertumbuhan UMKM lokal yang berkelanjutan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya