Berita

Gubernur Riau, Abdul Wahid (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidik Amankan Dokumen hingga CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 10:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Riau pada Kamis 6 November 2025. . Salah satu lokasi utama penggeledahan adalah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, di antaranya penyidik menyita CCTV," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 7 November 2025. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan ekstraksi dan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti elektronik dan dokumen yang telah diamankan.


Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Senin 3 November 2025. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Selasa 4 November 2025. Mereka adalah; Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau, M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, serta M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan pemerasan ini terkait dengan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.

Pada Mei 2025, terjadi pertemuan antara seorang pengepul bernama Ferry dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid atas penambahan anggaran.

Anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang semula hanya Rp71,6 miliar, ditingkatkan menjadi Rp177,4 miliar (kenaikan Rp106 miliar). Awalnya fee yang disanggupi adalah 2,5 persen, namun Arief Setiawan (mewakili Gubernur AW) meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen atau senilai total Rp7 miliar.

Permintaan ini di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau dikenal dengan istilah "jatah preman." Bagi yang menolak mematuhi permintaan tersebut, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Setelah disepakati, seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas menyanggupi fee sebesar Rp7 miliar. Hasil kesepakatan itu dilaporkan kepada Kepala Dinas Arief dengan menggunakan kode "7 batang."

Berdasarkan temuan penyidik, setidaknya telah terjadi tiga kali setoran fee yang dikumpulkan oleh Ferry dan Kepala UPT:

Secara total, uang yang telah diserahkan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar. Khusus untuk Gubernur Abdul Wahid, total penerimaan yang terdeteksi mencapai Rp2,25 miliar.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya