Berita

Gubernur Riau, Abdul Wahid (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidik Amankan Dokumen hingga CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 10:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Riau pada Kamis 6 November 2025. . Salah satu lokasi utama penggeledahan adalah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, di antaranya penyidik menyita CCTV," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 7 November 2025. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan ekstraksi dan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti elektronik dan dokumen yang telah diamankan.


Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Senin 3 November 2025. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Selasa 4 November 2025. Mereka adalah; Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau, M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, serta M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan pemerasan ini terkait dengan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.

Pada Mei 2025, terjadi pertemuan antara seorang pengepul bernama Ferry dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid atas penambahan anggaran.

Anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang semula hanya Rp71,6 miliar, ditingkatkan menjadi Rp177,4 miliar (kenaikan Rp106 miliar). Awalnya fee yang disanggupi adalah 2,5 persen, namun Arief Setiawan (mewakili Gubernur AW) meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen atau senilai total Rp7 miliar.

Permintaan ini di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau dikenal dengan istilah "jatah preman." Bagi yang menolak mematuhi permintaan tersebut, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Setelah disepakati, seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas menyanggupi fee sebesar Rp7 miliar. Hasil kesepakatan itu dilaporkan kepada Kepala Dinas Arief dengan menggunakan kode "7 batang."

Berdasarkan temuan penyidik, setidaknya telah terjadi tiga kali setoran fee yang dikumpulkan oleh Ferry dan Kepala UPT:

Secara total, uang yang telah diserahkan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar. Khusus untuk Gubernur Abdul Wahid, total penerimaan yang terdeteksi mencapai Rp2,25 miliar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya