Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty (Foto: Dokumen Saadiah

Politik

Legislator PKS: Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat!

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 09:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diharap agar segera diselesaikan dan disahkan. Pengesahan beleid ini dianggap sebagai ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi dan menghormati hak-hak komunitas adat di seluruh Indonesia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa setelah tertunda lebih dari 15 tahun, RUU ini tidak boleh lagi terperangkap dalam kepentingan sektoral dan tarik-menarik politik yang tidak substansial. RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga agar tunduk pada prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas adat.

“RUU ini tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Kita butuh UU yang memaksa negara dan kementerian sektoral tunduk pada pengakuan masyarakat adat. Tanpa kekuatan harmonisasi, masyarakat adat akan terus menjadi korban kebijakan yang menyingkirkan mereka dari tanah dan budaya sendiri,” tegas Saadiah dalam keterangannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 7 November 2025.


Anggota Komisi V DPR RI itu juga menyoroti masih adanya tumpang tindih aturan di sektor kehutanan, agraria, pertambangan, dan lingkungan yang membuat banyak komunitas adat kehilangan hak atas wilayahnya.  RUU ini harus berfungsi sebagai alat harmonisasi antar-aturan, sekaligus memberikan sanksi kepada pejabat atau lembaga negara yang melanggar prinsip perlindungan adat. 

"Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Tugas kita adalah mengakui, bukan mempersulit mereka," ujar Saadiah, menekankan bahwa DPR harus menghentikan praktik penerbitan izin di atas tanah adat yang belum diakui secara administratif.

Selain itu, politisi PKS ini menyoroti pentingnya memastikan partisipasi perempuan adat dan pemuda dalam seluruh proses pengambilan keputusan. Perempuan adat, yang disebutnya sebagai "penjaga kehidupan dan kebudayaan," harus memiliki tempat yang setara suaranya dalam undang-undang tersebut agar perlindungan menjadi menyeluruh.

RUU Masyarakat Adat sendiri memuat ketentuan tentang pengakuan hak, kelembagaan Komisi Nasional Masyarakat Adat, mekanisme restitusi, dan pemberdayaan masyarakat adat. Namun, beberapa kalangan menilai rancangan ini masih lemah dalam aspek pelaksanaan, terutama terkait harmonisasi dengan undang-undang sektoral dan akuntabilitas pejabat publik.

Kesuksesan DPR menuntaskan RUU Masyarakat Adat tahun ini akan menjadi tolak ukur komitmen negara terhadap keadilan sosial. Jika DPR kembali gagal mengesahkannya, menurut Saadiah, artinya negara belum sungguh-sungguh melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya