Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty (Foto: Dokumen Saadiah

Politik

Legislator PKS: Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat!

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 09:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diharap agar segera diselesaikan dan disahkan. Pengesahan beleid ini dianggap sebagai ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi dan menghormati hak-hak komunitas adat di seluruh Indonesia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa setelah tertunda lebih dari 15 tahun, RUU ini tidak boleh lagi terperangkap dalam kepentingan sektoral dan tarik-menarik politik yang tidak substansial. RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga agar tunduk pada prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas adat.

“RUU ini tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Kita butuh UU yang memaksa negara dan kementerian sektoral tunduk pada pengakuan masyarakat adat. Tanpa kekuatan harmonisasi, masyarakat adat akan terus menjadi korban kebijakan yang menyingkirkan mereka dari tanah dan budaya sendiri,” tegas Saadiah dalam keterangannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 7 November 2025.


Anggota Komisi V DPR RI itu juga menyoroti masih adanya tumpang tindih aturan di sektor kehutanan, agraria, pertambangan, dan lingkungan yang membuat banyak komunitas adat kehilangan hak atas wilayahnya.  RUU ini harus berfungsi sebagai alat harmonisasi antar-aturan, sekaligus memberikan sanksi kepada pejabat atau lembaga negara yang melanggar prinsip perlindungan adat. 

"Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Tugas kita adalah mengakui, bukan mempersulit mereka," ujar Saadiah, menekankan bahwa DPR harus menghentikan praktik penerbitan izin di atas tanah adat yang belum diakui secara administratif.

Selain itu, politisi PKS ini menyoroti pentingnya memastikan partisipasi perempuan adat dan pemuda dalam seluruh proses pengambilan keputusan. Perempuan adat, yang disebutnya sebagai "penjaga kehidupan dan kebudayaan," harus memiliki tempat yang setara suaranya dalam undang-undang tersebut agar perlindungan menjadi menyeluruh.

RUU Masyarakat Adat sendiri memuat ketentuan tentang pengakuan hak, kelembagaan Komisi Nasional Masyarakat Adat, mekanisme restitusi, dan pemberdayaan masyarakat adat. Namun, beberapa kalangan menilai rancangan ini masih lemah dalam aspek pelaksanaan, terutama terkait harmonisasi dengan undang-undang sektoral dan akuntabilitas pejabat publik.

Kesuksesan DPR menuntaskan RUU Masyarakat Adat tahun ini akan menjadi tolak ukur komitmen negara terhadap keadilan sosial. Jika DPR kembali gagal mengesahkannya, menurut Saadiah, artinya negara belum sungguh-sungguh melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya