Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty (Foto: Dokumen Saadiah

Politik

Legislator PKS: Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat!

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 09:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diharap agar segera diselesaikan dan disahkan. Pengesahan beleid ini dianggap sebagai ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi dan menghormati hak-hak komunitas adat di seluruh Indonesia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa setelah tertunda lebih dari 15 tahun, RUU ini tidak boleh lagi terperangkap dalam kepentingan sektoral dan tarik-menarik politik yang tidak substansial. RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga agar tunduk pada prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas adat.

“RUU ini tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Kita butuh UU yang memaksa negara dan kementerian sektoral tunduk pada pengakuan masyarakat adat. Tanpa kekuatan harmonisasi, masyarakat adat akan terus menjadi korban kebijakan yang menyingkirkan mereka dari tanah dan budaya sendiri,” tegas Saadiah dalam keterangannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 7 November 2025.


Anggota Komisi V DPR RI itu juga menyoroti masih adanya tumpang tindih aturan di sektor kehutanan, agraria, pertambangan, dan lingkungan yang membuat banyak komunitas adat kehilangan hak atas wilayahnya.  RUU ini harus berfungsi sebagai alat harmonisasi antar-aturan, sekaligus memberikan sanksi kepada pejabat atau lembaga negara yang melanggar prinsip perlindungan adat. 

"Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Tugas kita adalah mengakui, bukan mempersulit mereka," ujar Saadiah, menekankan bahwa DPR harus menghentikan praktik penerbitan izin di atas tanah adat yang belum diakui secara administratif.

Selain itu, politisi PKS ini menyoroti pentingnya memastikan partisipasi perempuan adat dan pemuda dalam seluruh proses pengambilan keputusan. Perempuan adat, yang disebutnya sebagai "penjaga kehidupan dan kebudayaan," harus memiliki tempat yang setara suaranya dalam undang-undang tersebut agar perlindungan menjadi menyeluruh.

RUU Masyarakat Adat sendiri memuat ketentuan tentang pengakuan hak, kelembagaan Komisi Nasional Masyarakat Adat, mekanisme restitusi, dan pemberdayaan masyarakat adat. Namun, beberapa kalangan menilai rancangan ini masih lemah dalam aspek pelaksanaan, terutama terkait harmonisasi dengan undang-undang sektoral dan akuntabilitas pejabat publik.

Kesuksesan DPR menuntaskan RUU Masyarakat Adat tahun ini akan menjadi tolak ukur komitmen negara terhadap keadilan sosial. Jika DPR kembali gagal mengesahkannya, menurut Saadiah, artinya negara belum sungguh-sungguh melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya