Berita

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. (Foto: Ombudsman RI)

Nusantara

Ombudsman RI:

Pengawasan Publik Tak Efektif Tanpa Partisipasi Masyarakat

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 23:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sinergi dan harmoni antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan tambang dalam meningkatkan pelayanan publik yang inklusif dan akuntabel di wilayah lingkar tambang sangat penting.

Demikian dikatakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto dalam Diskusi Publik bertajuk “Peningkatan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Akuntabel di Masyarakat Lingkar Tambang” di Ternate, Rabu 5 November 2025.

Hery menyebut bahwa pelayanan publik di kawasan industri ekstraktif sering menghadapi tantangan maladministrasi, mulai dari pengabaian kewajiban hukum hingga diskriminasi terhadap kelompok rentan.


“Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar warganya melalui pelayanan publik yang berkualitas. Itu amanat Pembukaan UUD 1945,” ujar Hery dikutip Kamis, 6 November 2025.

Ia menambahkan, pengawasan Ombudsman tidak dapat berjalan maksimal tanpa partisipasi aktif masyarakat yang menjadi penerima layanan langsung.

Menurutnya, partisipasi masyarakat lingkar tambang bukan hanya dalam bentuk pelaporan dugaan maladministrasi, tetapi juga melalui kemitraan strategis dalam pengawasan layanan publik dan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan.

"Pengelolaan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) adalah proses mengorganisir dan mengawasi upaya perusahaan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, yang mencakup komitmen pada pembangunan berkelanjutan dan etika bisnis," kata Hery.

SVP Corporate Secretary PT Antam Tbk, Yulan Kustiyan dalam sambutannya memberikan empat pilihan kegiatan TJSL yang relevan, seperti Filantropi: Pemberian Amal dan Upaya Sukarela, Lingkungan: Kelestarian Lingkungan atau program Penghijauan, Sosial: Peningkatan kebijakan ketenagakerjaan atau program Ekonomi: Pelatihan keterampilan bagi UMKM atau pemuda.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya