Berita

Anggota Komisi I DPR Fraksi PAN Okta Kumala Dewi. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Putusan MK Momentum Wujudkan Demokrasi Inklusif dan Berkeadilan Gender

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 21:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXII/2024, yang memperkuat kewajiban keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR mendapat apresiasi dari banyak kalangan.

Menurut Anggota Komisi I DPR Fraksi PAN Okta Kumala Dewi, keputusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender. 

“Putusan MK ini adalah langkah maju untuk politik Indonesia. Ini bukan hanya tentang memenuhi angka 30 persen, tetapi tentang memastikan perempuan benar-benar terlibat dan berkontribusi dalam arah kebijakan bangsa,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 November 2025. 


MK dalam putusannya menegaskan bahwa setiap komisi, badan, dan panitia khusus (pansus) di DPR wajib memiliki sekurang-kurangnya 30 persen perempuan, baik di tingkat anggota maupun pimpinan. 

Kebijakan afirmatif itu, menurut MK, merupakan wujud konkret untuk menghapus ketimpangan struktural dan memperkuat representasi politik perempuan di lembaga legislatif.

Menurut Okta, hal itu sejalan dengan pernyataan Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan. Ia menilai bahwa kehadiran perempuan di posisi strategis akan memperkaya cara pandang dan meningkatkan sensitivitas kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat.

“Fraksi PAN selalu berkomitmen membuka ruang setara bagi kader perempuan. Kami percaya, kehadiran perempuan di pimpinan AKD bukan hanya simbol, tapi kekuatan substantif yang akan memperkuat kerja parlemen,” tutur Okta.

Lebih lanjut, Legislator PAN menegaskan pentingnya partisipasi perempuan di DPR mengingat besarnya proporsi penduduk perempuan di Indonesia.

“Jumlah penduduk perempuan Indonesia mencapai 142 juta jiwa atau 49,6 persen dari total populasi. Dengan jumlah sebesar itu, sudah sepatutnya suara dan aspirasi perempuan memiliki tempat yang kuat dalam proses legislasi dan pengawasan di DPR,” katanya.

Ia berharap, ke depan keterwakilan perempuan di DPR dapat terus meningkat dan mencapai 30 persen, sesuai dengan semangat afirmasi politik nasional. 

Okta juga mendorong agar sinergi antara partai politik, fraksi, dan lembaga pemerintah seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus diperkuat untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan efektif.

“Putusan MK ini adalah tonggak penting menuju politik yang lebih inklusif. Sekarang saatnya seluruh pihak menjadikannya gerakan nyata, memberikan ruang, kepercayaan, dan dukungan agar perempuan bisa memimpin dan membawa dampak nyata untuk rakyat Indonesia,” demikian Okta.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya