Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi KCIC)

Politik

DPR Harus Sigap Awasi Pembayaran Utang Kereta Cepat Pakai APBN

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 20:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Presiden yang siap mencicil utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp1,2 triliun per tahun menggunakan APBN patut dicermati secara serius oleh DPR.

Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto, langkah tersebut patut dihargai karena mencerminkan semangat tanggung jawab Pemerintah terhadap proyek strategis nasional.  

Namun, mekanisme pembiayaan utang negara seperti ini mestilah dilakukan sesuai dengan koridor konstitusi yang berlaku.


“Secara prinsip, setiap kewajiban pembayaran utang luar negeri yang melibatkan jaminan negara mestilah mendapat persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 dan UU Keuangan Negara,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 6 November 2025. 

"Ini kan aturan main konstitusi kita terkait dengan kedaulatan anggaran negara, yang berada di tangan rakyat. Tentu prosedur ini tidak boleh diabaikan begitu saja," tambahnya.

Apalagi sejak awal pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung ini sangat kontroversial, sebagai proyek mercusuar yang dibiayai utang. Ditengarai manfaatnya tidak sebanding dengan beban rakyat. 

Mulyanto menambahkan, Pemerintah harus hati-hati dan tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu seperti proyek ini.

“Sebelumnya dengan alasan disiplin fiskal, Menteri Keuangan juga telah menolak membayar utang proyek ini dengan uang rakyat,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Mulyanto, DPR harus minta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN terkait soal ini.

“Selain itu, penting didorong, audit kinerja dan risiko fiskal proyek KCJB oleh BPK RI, agar persoalan ini semakin terang-benderang,” imbuhnya.

"Pemerintah penting  untuk bertanggung jawab, tetapi kedaulatan anggaran tetap di tangan rakyat melalui DPR.  Inilah batas konstitusional yang tidak boleh dilanggar, agar disiplin fiskal dan keadilan antar generasi tetap mesti dijaga," tandas Mulyanto.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya