Berita

Kuasa hukum Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Delapan Novum jadi Dasar PK Adam Damiri di Kasus Asabri

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 18:40 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kuasa hukum Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara, membeberkan delapan bukti baru (novum) yang dijadikan dasar permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

“Novum ini ada sampai delapan,” kata Deolipa usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025.

Bukti yang diajukan antara lain laporan keuangan RUPS PT Asabri periode 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang diawasi OJK.


Melalui aplikasi itu, kata Deolipa, terlihat grafik saham yang disebut merugi ternyata masih bernilai dan menghasilkan keuntungan. 

“Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini,” jelasnya.

Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian serta keuntungan perusahaan. 

Sementara mutasi rekening pribadi membuktikan uang pengganti Rp17 miliar berasal dari dana pribadi dan hasil investasi keluarga.

“Bukti PK keenam ini menunjukkan bahwa uang itu bersih, hasil kerja keluarga Pak Adam Damiri,” pungkas Deolipa.

Ia menambahkan, laporan keuangan lima tahun kepemimpinan Adam Damiri juga mencerminkan kinerja positif. 

“Ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri,” jelasnya lagi.

Tim kuasa hukum menegaskan, Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri atau pihak lain. 

Kerugian yang dituduhkan, disebut mereka, justru muncul setelah sang jenderal purnawirawan pensiun pada akhir 2015.

Menurut Deolipa, putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim karena menghukum kliennya berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi. 

Bukti terbaru menunjukkan saham Asabri justru meningkat, sehingga perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan.

Sidang lanjutan PK dijadwalkan berlangsung Senin, 10 November 2025.

Enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal akan dihadirkan untuk memverifikasi bukti-bukti baru tersebut.

Sebagai catatan, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Adam Damiri. 

Hukuman itu sempat turun menjadi 15 tahun di tingkat banding, namun diperberat kembali oleh Mahkamah Agung menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

“Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Adam Damiri akan berusia 77 tahun,” pungkas Deolipa.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya