Berita

Kuasa hukum Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Delapan Novum jadi Dasar PK Adam Damiri di Kasus Asabri

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 18:40 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kuasa hukum Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara, membeberkan delapan bukti baru (novum) yang dijadikan dasar permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

“Novum ini ada sampai delapan,” kata Deolipa usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025.

Bukti yang diajukan antara lain laporan keuangan RUPS PT Asabri periode 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang diawasi OJK.


Melalui aplikasi itu, kata Deolipa, terlihat grafik saham yang disebut merugi ternyata masih bernilai dan menghasilkan keuntungan. 

“Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini,” jelasnya.

Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian serta keuntungan perusahaan. 

Sementara mutasi rekening pribadi membuktikan uang pengganti Rp17 miliar berasal dari dana pribadi dan hasil investasi keluarga.

“Bukti PK keenam ini menunjukkan bahwa uang itu bersih, hasil kerja keluarga Pak Adam Damiri,” pungkas Deolipa.

Ia menambahkan, laporan keuangan lima tahun kepemimpinan Adam Damiri juga mencerminkan kinerja positif. 

“Ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri,” jelasnya lagi.

Tim kuasa hukum menegaskan, Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri atau pihak lain. 

Kerugian yang dituduhkan, disebut mereka, justru muncul setelah sang jenderal purnawirawan pensiun pada akhir 2015.

Menurut Deolipa, putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim karena menghukum kliennya berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi. 

Bukti terbaru menunjukkan saham Asabri justru meningkat, sehingga perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan.

Sidang lanjutan PK dijadwalkan berlangsung Senin, 10 November 2025.

Enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal akan dihadirkan untuk memverifikasi bukti-bukti baru tersebut.

Sebagai catatan, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Adam Damiri. 

Hukuman itu sempat turun menjadi 15 tahun di tingkat banding, namun diperberat kembali oleh Mahkamah Agung menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

“Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Adam Damiri akan berusia 77 tahun,” pungkas Deolipa.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya