Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Presisi

Kapolri Temukan Ekspor CPO Ilegal Akan Dikirim ke China

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 18:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 87 kontainer dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar yang diamankan hendak dikirim ke China.

"Negara tujuan ekspor di sini kita dapati negara China dan kemudian kenapa kita melakukan pendalaman karena kita mendapatkan modus-modus sebelumnya untuk penghindaran pajak dengan mengekspor," kata Listyo di Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 6 November 2025.

Listyo mengungkapkan temuan ini terungkap setelah adanya peningkatan ekspor fatty matter, kategori yang bebas bea keluar, secara tidak wajar. Setelah ditelusuri, sebagian besar barang ternyata mengandung turunan CPO yang seharusnya dikenakan kewajiban bea dan masuk lartas ekspor.


"Khusus yang diduga terjadi lonjakan, kaitannya dengan ekspor fatty matter, dimana ada peningkatan 278 persen dan di dalamnya setelah kita cek ternyata bukan golongan yang tidak dikenakan pajak. Jadi dari situ. Ini belum selesai, masih (terus berlanjut pemeriksaannya)," jelas Listyo.

Dugaan pelanggaran itu terungkap dalam operasi gabungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Polri, yang menertibkan ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO).

Dalam operasi tersebut, puluhan kontainer milik PT MMS yang akan diekspor ke China diamankan, karena diduga melanggar ketentuan ekspor.

"Barang diberitahukan sebagai Fatty Matter, kategori yang tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk lartas ekspor. Hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor," timpal Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama.

Menurut Djaka, nilai barang dalam dokumen ekspor sebesar Rp28,7 miliar itu jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya. 

Analisis Ditjen Pajak (DJP) juga menemukan indikasi under invoicing, atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga riil, sehingga menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.

"Berdasarkan analisis DJP (Ditjen Pajak), ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (Fatty Matter) dan barang sesungguhnya (under invoicing)," ujar Djaka.

Adapun penindakan masih terus berlanjut untuk memastikan kerugian negara serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran ekspor tersebut.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya