Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Presisi

Kapolri Temukan Ekspor CPO Ilegal Akan Dikirim ke China

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 18:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 87 kontainer dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar yang diamankan hendak dikirim ke China.

"Negara tujuan ekspor di sini kita dapati negara China dan kemudian kenapa kita melakukan pendalaman karena kita mendapatkan modus-modus sebelumnya untuk penghindaran pajak dengan mengekspor," kata Listyo di Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 6 November 2025.

Listyo mengungkapkan temuan ini terungkap setelah adanya peningkatan ekspor fatty matter, kategori yang bebas bea keluar, secara tidak wajar. Setelah ditelusuri, sebagian besar barang ternyata mengandung turunan CPO yang seharusnya dikenakan kewajiban bea dan masuk lartas ekspor.


"Khusus yang diduga terjadi lonjakan, kaitannya dengan ekspor fatty matter, dimana ada peningkatan 278 persen dan di dalamnya setelah kita cek ternyata bukan golongan yang tidak dikenakan pajak. Jadi dari situ. Ini belum selesai, masih (terus berlanjut pemeriksaannya)," jelas Listyo.

Dugaan pelanggaran itu terungkap dalam operasi gabungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Polri, yang menertibkan ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO).

Dalam operasi tersebut, puluhan kontainer milik PT MMS yang akan diekspor ke China diamankan, karena diduga melanggar ketentuan ekspor.

"Barang diberitahukan sebagai Fatty Matter, kategori yang tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk lartas ekspor. Hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor," timpal Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama.

Menurut Djaka, nilai barang dalam dokumen ekspor sebesar Rp28,7 miliar itu jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya. 

Analisis Ditjen Pajak (DJP) juga menemukan indikasi under invoicing, atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga riil, sehingga menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.

"Berdasarkan analisis DJP (Ditjen Pajak), ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (Fatty Matter) dan barang sesungguhnya (under invoicing)," ujar Djaka.

Adapun penindakan masih terus berlanjut untuk memastikan kerugian negara serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran ekspor tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya