Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Presisi

Kapolri Temukan Ekspor CPO Ilegal Akan Dikirim ke China

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 18:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 87 kontainer dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar yang diamankan hendak dikirim ke China.

"Negara tujuan ekspor di sini kita dapati negara China dan kemudian kenapa kita melakukan pendalaman karena kita mendapatkan modus-modus sebelumnya untuk penghindaran pajak dengan mengekspor," kata Listyo di Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 6 November 2025.

Listyo mengungkapkan temuan ini terungkap setelah adanya peningkatan ekspor fatty matter, kategori yang bebas bea keluar, secara tidak wajar. Setelah ditelusuri, sebagian besar barang ternyata mengandung turunan CPO yang seharusnya dikenakan kewajiban bea dan masuk lartas ekspor.


"Khusus yang diduga terjadi lonjakan, kaitannya dengan ekspor fatty matter, dimana ada peningkatan 278 persen dan di dalamnya setelah kita cek ternyata bukan golongan yang tidak dikenakan pajak. Jadi dari situ. Ini belum selesai, masih (terus berlanjut pemeriksaannya)," jelas Listyo.

Dugaan pelanggaran itu terungkap dalam operasi gabungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Polri, yang menertibkan ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO).

Dalam operasi tersebut, puluhan kontainer milik PT MMS yang akan diekspor ke China diamankan, karena diduga melanggar ketentuan ekspor.

"Barang diberitahukan sebagai Fatty Matter, kategori yang tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk lartas ekspor. Hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor," timpal Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama.

Menurut Djaka, nilai barang dalam dokumen ekspor sebesar Rp28,7 miliar itu jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya. 

Analisis Ditjen Pajak (DJP) juga menemukan indikasi under invoicing, atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga riil, sehingga menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.

"Berdasarkan analisis DJP (Ditjen Pajak), ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (Fatty Matter) dan barang sesungguhnya (under invoicing)," ujar Djaka.

Adapun penindakan masih terus berlanjut untuk memastikan kerugian negara serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran ekspor tersebut.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya