Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

MAKI Bakal Layangkan Somasi Kedua pada KPK

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Somasi kedua bakal dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum ditahannya dua tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori dan Heri Gunawan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sudah cukup bersabar menunggu langkah tindak lanjut KPK pada dua tersangka itu.

"Saya masih bersabar, kita minta KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak, akan kita berikan somasi lagi," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis 6 November 2025.


Hal itu, menurut dia, sebagai upaya MAKI untuk mendesak KPK lebih serius dalam menuntaskan korupsi CSR BI. Yakni, dengan segera menahan Satori dan Heri Gunawan, serta melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. 

"Dulu kita sudah memberikan somasi pertama, nanti kita berikan somasi kedua, baru setelah itu gugatan praperadilan, jika tidak tahan juga tersangkanya," ujar Boyamin.

Diketahui, MAKI melayangkan di lokasi pertama kepada KPK pada Jumat, 9 Mei 2025, karena lambannya penanganan korupsi CSR BI. 

Tak lama setelah itu, KPK pada akhirnya menetapkan Anggota DPR Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Kita kasih waktu sampai akhir November, kalau tidak tahan juga, kita berikan somasi kedua," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya