Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

MAKI Bakal Layangkan Somasi Kedua pada KPK

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Somasi kedua bakal dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum ditahannya dua tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori dan Heri Gunawan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sudah cukup bersabar menunggu langkah tindak lanjut KPK pada dua tersangka itu.

"Saya masih bersabar, kita minta KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak, akan kita berikan somasi lagi," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis 6 November 2025.


Hal itu, menurut dia, sebagai upaya MAKI untuk mendesak KPK lebih serius dalam menuntaskan korupsi CSR BI. Yakni, dengan segera menahan Satori dan Heri Gunawan, serta melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. 

"Dulu kita sudah memberikan somasi pertama, nanti kita berikan somasi kedua, baru setelah itu gugatan praperadilan, jika tidak tahan juga tersangkanya," ujar Boyamin.

Diketahui, MAKI melayangkan di lokasi pertama kepada KPK pada Jumat, 9 Mei 2025, karena lambannya penanganan korupsi CSR BI. 

Tak lama setelah itu, KPK pada akhirnya menetapkan Anggota DPR Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Kita kasih waktu sampai akhir November, kalau tidak tahan juga, kita berikan somasi kedua," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya