Berita

Konferensi pers pengungkapan ekspor ilegal produk turunan CPO. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Hukum

Satgasus OPN Gagalkan Ekspor Ilegal Produk Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Operasi gabungan antara Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan aksi pencegahan itu dilakukan pada 20-25 Oktober 2025 terhadap 87 kontainer yang tidak sesuai dengan izin ekspor yang tercantum dalam dokumen.

"Setelah diteliti secara mendalam pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir, sehingga kita melakukan langkah-langkah untuk pencegahan karena setelah kita dalami dari yang diberitahukan ternyata secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai," kata Djaka dalam konferensi pers pada Kamis, 6 November 2025.


Adapun barang tersebut diberitahukan sebagai peti meter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS.

"Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," jelas Djaka.

Meski demikian, kata Djaka, tetap akan melakukan penelitian lebih lanjut termasuk dengan memeriksa pihak-pihak terkait sambil mengumpulkan bukti tambahan.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dari sinergi pengawasan hulu-hilir sektor sawit nasional. Di sisi hulu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi Presiden tengah menertibkan perizinan lahan dan konsolidasi data perkebunan sawit. 

Sementara di sisi hilir, Kementerian Keuangan melalui DJBC dan DJP bersama Satgasus Polri memperkuat pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan atas pelanggaran ekspor serta potensi kehilangan penerimaan negara. 

Turut hadir dalam acara tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto serta Ketua Satgasus OPN Polri Heri Muryanto.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya