Berita

Pedangdut Nayunda Nabila (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Putri SYL Hingga Pedangdut Nayunda Nabila Kembali Dipanggil Penyidik di Kasus TPPU

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan delapan saksi dilakukan hari ini, Kamis 6 November 2025, di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang. 


Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Indira Chunda Thita Syahrul selaku putri SYL, Fitriany selaku ibu rumah tangga (IRT), Prof Imam Mujahidin Fahmid selaku mantan staf khusus SYL, Paroki Simon Petrus Gembala selaku swasta.

Selanjutnya, Wahyunita Puspa Rini selaku IRT, Nayunda Nabila Nizrinah selaku penyanyi dangdut, Nasrullah selaku Direktur PT Timurama, dan Tenri Angka SYL selaku adiknya SYL.

Dalam pengembangan kasus TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan SYL di beberapa wilayah Sulawesi Selatan dan Jakarta. 

Dalam kasus utamanya (pemerasan pejabat Kementan dan gratifikasi), SYL telah divonis bersalah di dua tingkat pengadilan, yaitu Pengadilan Tipikor (Tingkat Pertama) dan divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,14 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Di Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding), hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti dinaikkan menjadi Rp44,26 miliar dan 30 ribu Dolar AS.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya