Berita

Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Usai Tetapkan Tersangka Pemerasan, KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat pasca penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau. Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), dan beberapa lokasi lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tersebut. 

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta,  Kamis 6 November 2025.


Budi menerangkan, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif.

"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," pungkas Budi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Senin, 3 November 2025. KPK secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN), selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK sejak Selasa, 4 November 2025. 

Kasus ini berakar dari permintaan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar atas penambahan anggaran sebesar Rp106 miliar di Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Permintaan tersebut datang dari M. Arief Setiawan, yang  merepresentasikan Gubernur Abdul Wahid.

Bagi pejabat Dinas PUPR PKPP yang tidak menuruti permintaan ini, yang dikenal dengan istilah "jatah preman" diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Para Kepala UPT menyepakati fee tersebut dan melaporkannya kepada Arief menggunakan kode "7 batang".

Dari kesepakatan awal Rp7 miliar, setidaknya terjadi tiga kali setoran antara Juni hingga November 2025 dengan total terkumpul Rp4,05 miliar.

Dalam periode tersebut, setoran fee yang diduga diterima langsung oleh Gubernur Abdul Wahid mencapai Rp2,25 miliar. Salah satu penyerahan penting terjadi pada Juni 2025, di mana Rp1 miliar dialirkan kepada AW melalui perantara Dani M. Nursalam. Penyerahan lainnya juga diduga terjadi pada November 2025 senilai Rp800 juta yang diberikan langsung.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya