Berita

Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Usai Tetapkan Tersangka Pemerasan, KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat pasca penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau. Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), dan beberapa lokasi lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tersebut. 

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta,  Kamis 6 November 2025.


Budi menerangkan, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif.

"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," pungkas Budi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Senin, 3 November 2025. KPK secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN), selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK sejak Selasa, 4 November 2025. 

Kasus ini berakar dari permintaan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar atas penambahan anggaran sebesar Rp106 miliar di Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Permintaan tersebut datang dari M. Arief Setiawan, yang  merepresentasikan Gubernur Abdul Wahid.

Bagi pejabat Dinas PUPR PKPP yang tidak menuruti permintaan ini, yang dikenal dengan istilah "jatah preman" diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Para Kepala UPT menyepakati fee tersebut dan melaporkannya kepada Arief menggunakan kode "7 batang".

Dari kesepakatan awal Rp7 miliar, setidaknya terjadi tiga kali setoran antara Juni hingga November 2025 dengan total terkumpul Rp4,05 miliar.

Dalam periode tersebut, setoran fee yang diduga diterima langsung oleh Gubernur Abdul Wahid mencapai Rp2,25 miliar. Salah satu penyerahan penting terjadi pada Juni 2025, di mana Rp1 miliar dialirkan kepada AW melalui perantara Dani M. Nursalam. Penyerahan lainnya juga diduga terjadi pada November 2025 senilai Rp800 juta yang diberikan langsung.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya