Berita

Sidang MKD DPR lanjutan terkait perkara lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 lalu. /RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

DPR Harus Berbenah, Jangan Lagi Buat Rakyat Marah

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 11:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, karena dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif.

Putusan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan hasil sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025 lalu.

Dalam putusan tersebut, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. 


Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. NasDem untuk Nafa dan Sahroni, serta PAN untuk Eko Patrio.

Menanggapi putusan itu, pengamat politik Adi Prayitno menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi para wakil rakyat agar berhati-hati dalam bersikap dan berbicara di ruang publik.

“Apa yang bisa kita maknai? ini semacam lesson learned, tentu kita berharap semoga tidak terulang lagi. Jangan sampai perkataan, perbuatan, statement, dan perilaku politik mereka melukai perasaan publik,” ujar Adi Prayitno lewat kanal Youtube milikya, Kamis, 6 November 2025.

Menurutnya, anggota dewan semestinya menjadi cermin bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kekecewaan dengan sikap yang tidak pantas.

“Jangan nunggu rakyat marah, jangan nunggu masyarakat protes, jangan tunggu rakyat melakukan demonstrasi akibat dari kehidupan mereka yang tidak pernah didengarkan oleh para anggota dewan,” tegas Adi.

Ia menambahkan, momentum ini harus menjadi titik balik bagi para legislator untuk memperbaiki diri dan benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Saatnya anggota dewan berbenah. Saatnya mereka menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Saatnya mereka gerak cepat bahwa mereka adalah anggota dewan yang sebenarnya—bukan sebatas anggota dewan yang ngaku-ngaku dewan tapi tidak pernah memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya