Berita

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi II DPR: Kuota 30 Persen Perempuan di Jabatan Penting Wajib Diperkuat Hukum

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan akan segera menindaklanjuti keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu mewajibkan setiap jabatan penting dan pimpinan di DPR (Alat Kelengkapan Dewan/AKD) harus diisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa untuk menjalankan putusan tersebut, Komisi II mempertimbangkan langkah serius: merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Dalam pandangan kami, dibutuhkan satu revisi UU, terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK," ujar Rifqi, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 November 2025.


Terkait perombakan pimpinan AKD yang akan diajukan fraksi dan partai politik, Rifqi akan sangat menghargai perombakan tersebut.

"Karena itu kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum partai untuk melihat putusan MK," ujarnya.

Meskipun putusan MK sudah keluar, Rifqi menjelaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru melakukan perombakan besar-besaran terhadap pimpinan AKD saat ini.

Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan perombakan kepada pimpinan fraksi dan ketua umum partai politik masing-masing.

Namun, jika perombakan itu belum dilakukan dalam waktu dekat, Rifqi menilai hal tersebut bukan pelanggaran hukum. Alasannya, putusan MK tersebut masih membutuhkan waktu untuk benar-benar diresmikan dan dituliskan ke dalam Undang-Undang.

"Kendati demikian jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan, menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU," demikian Rifqi.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya