Berita

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi II DPR: Kuota 30 Persen Perempuan di Jabatan Penting Wajib Diperkuat Hukum

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan akan segera menindaklanjuti keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu mewajibkan setiap jabatan penting dan pimpinan di DPR (Alat Kelengkapan Dewan/AKD) harus diisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa untuk menjalankan putusan tersebut, Komisi II mempertimbangkan langkah serius: merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Dalam pandangan kami, dibutuhkan satu revisi UU, terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK," ujar Rifqi, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 November 2025.


Terkait perombakan pimpinan AKD yang akan diajukan fraksi dan partai politik, Rifqi akan sangat menghargai perombakan tersebut.

"Karena itu kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum partai untuk melihat putusan MK," ujarnya.

Meskipun putusan MK sudah keluar, Rifqi menjelaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru melakukan perombakan besar-besaran terhadap pimpinan AKD saat ini.

Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan perombakan kepada pimpinan fraksi dan ketua umum partai politik masing-masing.

Namun, jika perombakan itu belum dilakukan dalam waktu dekat, Rifqi menilai hal tersebut bukan pelanggaran hukum. Alasannya, putusan MK tersebut masih membutuhkan waktu untuk benar-benar diresmikan dan dituliskan ke dalam Undang-Undang.

"Kendati demikian jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan, menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU," demikian Rifqi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya