Berita

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi II DPR: Kuota 30 Persen Perempuan di Jabatan Penting Wajib Diperkuat Hukum

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan akan segera menindaklanjuti keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu mewajibkan setiap jabatan penting dan pimpinan di DPR (Alat Kelengkapan Dewan/AKD) harus diisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa untuk menjalankan putusan tersebut, Komisi II mempertimbangkan langkah serius: merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Dalam pandangan kami, dibutuhkan satu revisi UU, terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK," ujar Rifqi, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 November 2025.


Terkait perombakan pimpinan AKD yang akan diajukan fraksi dan partai politik, Rifqi akan sangat menghargai perombakan tersebut.

"Karena itu kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum partai untuk melihat putusan MK," ujarnya.

Meskipun putusan MK sudah keluar, Rifqi menjelaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru melakukan perombakan besar-besaran terhadap pimpinan AKD saat ini.

Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan perombakan kepada pimpinan fraksi dan ketua umum partai politik masing-masing.

Namun, jika perombakan itu belum dilakukan dalam waktu dekat, Rifqi menilai hal tersebut bukan pelanggaran hukum. Alasannya, putusan MK tersebut masih membutuhkan waktu untuk benar-benar diresmikan dan dituliskan ke dalam Undang-Undang.

"Kendati demikian jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan, menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU," demikian Rifqi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya