Berita

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi II DPR: Kuota 30 Persen Perempuan di Jabatan Penting Wajib Diperkuat Hukum

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan akan segera menindaklanjuti keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu mewajibkan setiap jabatan penting dan pimpinan di DPR (Alat Kelengkapan Dewan/AKD) harus diisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa untuk menjalankan putusan tersebut, Komisi II mempertimbangkan langkah serius: merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Dalam pandangan kami, dibutuhkan satu revisi UU, terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK," ujar Rifqi, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 November 2025.


Terkait perombakan pimpinan AKD yang akan diajukan fraksi dan partai politik, Rifqi akan sangat menghargai perombakan tersebut.

"Karena itu kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum partai untuk melihat putusan MK," ujarnya.

Meskipun putusan MK sudah keluar, Rifqi menjelaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru melakukan perombakan besar-besaran terhadap pimpinan AKD saat ini.

Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan perombakan kepada pimpinan fraksi dan ketua umum partai politik masing-masing.

Namun, jika perombakan itu belum dilakukan dalam waktu dekat, Rifqi menilai hal tersebut bukan pelanggaran hukum. Alasannya, putusan MK tersebut masih membutuhkan waktu untuk benar-benar diresmikan dan dituliskan ke dalam Undang-Undang.

"Kendati demikian jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan, menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU," demikian Rifqi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya