Berita

Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara. (Foto: PT Wijaya Karya)

Publika

Operasikan RDF Rorotan

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 05:14 WIB

PERMASALAHAN sampah di Jakarta merupakan isu kronis yang telah berlangsung selama puluhan tahun -- sejak masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso, Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, hingga Anies Baswedan. 

Setiap era memiliki pendekatan masing-masing, namun belum ada yang benar-benar berhasil menuntaskan persoalan timbunan sampah yang terus meningkat, terutama di TPST Bantargebang, Kota Bekasi.

Pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara merupakan langkah strategis dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar pembuangan (landfilling) menjadi proses pengolahan dan pemanfaatan yang bernilai guna. 


Melalui proses tersebut, sampah dapat diolah menjadi bahan bakar padat atau briket yang berfungsi sebagai sumber energi alternatif. Produk RDF juga memiliki nilai ekonomi karena dapat dijual kepada industri sebagai bahan bakar substitusi yang ramah lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta memegang peran kunci dalam mewujudkan harapan besar Gubernur dan masyarakat terhadap keberhasilan pengoperasian RDF Plant Rorotan. 

DLH DKI Jakarta diketahui telah melakukan berbagai upaya pengendalian lingkungan dalam operasional fasilitas tersebut. Namun demikian, DLH tetap harus memastikan seluruh aspek operasional RDF Rorotan berjalan sesuai dengan standar teknis dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Pengawasan perlu terus diperketat, terutama dalam aspek pengendalian bau, stabilitas pasokan bahan baku, serta koordinasi lintas sektor antara pihak pengangkut, operator, dan pengelola kawasan. 

Untuk itu, DLH DKI Jakarta perlu secara konsisten melakukan evaluasi dan upaya mencari solusi optimal agar RDF Plant Rorotan dapat segera beroperasi penuh secara resmi dengan hasil yang efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan

RDF Plant Rorotan sejatinya merupakan bagian dari implementasi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Di samping itu, terdapat sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar teknis pelaksanaan program, antara lain Pergub Nomor 108 Tahun 2019, Pergub Nomor 77 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021. 

Seluruh peraturan teknis tersebut memiliki peran penting dan perlu dijalankan secara konsisten oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan demi kepentingan nasional di berbagai aspek.

Lebih lanjut, pembangunan RDF Plant Rorotan juga dapat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Ketentuan ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada), yang menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen pada tahun 2025.

Dengan demikian, pengoperasian RDF Plant Rorotan bukan sekadar proyek teknis, melainkan merupakan wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung target nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

Dari sini, pembangunan RDF Plant Rorotan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam upaya mengatasi permasalahan sampah di masyarakat.

Masyarakat Jakarta semestinya ikut memberikan dukungan moral dan sosial terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. 

Alih-alih menolak atau memprotes secara destruktif, warga dapat mendorong perbaikan teknis dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan lingkungan sekitar RDF Rorotan. 

Kesadaran kolektif ini penting agar Jakarta dapat keluar dari ketergantungan tunggal pada Bantargebang dan beralih menuju sistem pengelolaan sampah modern yang mandiri dan ramah lingkungan.

Saya merupakan salah satu warga yang telah mengikuti dinamika isu persampahan di Jakarta sejak masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso hingga saat ini. 

Dalam konteks tersebut, saya menilai langkah Pramono sebagai sebuah terobosan yang realistis dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Yang ada dalam pemikiran Pramono adalah bagaimana menyelesaikan persoalan yang ada dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Dengan adanya pernyataan Pramono yang menegaskan bahwa RDF Plant Rorotan harus tetap dijalankan, semuanya menjadi jelas dan tegas. 

Karena itu, marilah kita bantu bersama, kawal, dan dukung niat baik Pramono agar RDF Rorotan dapat segera beroperasi secara maksimal demi mewujudkan Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berdaulat dalam mengelola sampahnya sendiri.

Sugiyanto
Aktivis Koalisi Pemerhati Jakarta Baru

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya