Berita

Sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim

Saksi Ahli: Pemasangan Patok Bukan Tindak Pidana, tapi Tanggung Jawab

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang lanjutan kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kali ini, agenda sidang menggali keterangan saksi ahli hukum pidana, Dr. Oheo Kaimuddin Haris, dari Universitas Halu Oleo, Kendari.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Oheo menegaskan bahwa tindakan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT WKM yang memasang patok atau pagar di area tambang bukan merupakan tindak pidana. 


Menurutnya, kegiatan tersebut justru merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

“KTT semata-mata melakukan fungsinya sesuai peraturan. Memasang patok atau pagar adalah langkah perlindungan aset tambang, bukan perbuatan pidana,” ujar Oheo dikutip Kamis 5 November 2025. 

Dia juga menyatakan, tindakan mereka semata-mata adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta bentuk pengamanan.

"Tindakan tersebut, baik disadari atau tidak, diperintah atau tidak, sudah menjadi bagian dari tugas KTT," ujarnya.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak kembali menegaskan bahwa aktivitas penebangan kayu dan penggalian dilakukan oleh PT Position dan bukan oleh kliennya. 

PT WKM, kata Rolas, hanya melakukan pemagaran di area izin usaha yang sah dan telah dibayar penuh kepada negara.

“Perusahaan kami sudah memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari land rent, PBB, hingga pajak lainnya, dengan nilai sekitar Rp5 miliar per tahun, meski tanpa produksi. Tapi justru kami yang dituduh. Siapa yang menang, siapa yang gali. Kok seolah olah kami yang melakukan,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya