Berita

Sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim

Saksi Ahli: Pemasangan Patok Bukan Tindak Pidana, tapi Tanggung Jawab

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang lanjutan kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kali ini, agenda sidang menggali keterangan saksi ahli hukum pidana, Dr. Oheo Kaimuddin Haris, dari Universitas Halu Oleo, Kendari.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Oheo menegaskan bahwa tindakan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT WKM yang memasang patok atau pagar di area tambang bukan merupakan tindak pidana. 


Menurutnya, kegiatan tersebut justru merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

“KTT semata-mata melakukan fungsinya sesuai peraturan. Memasang patok atau pagar adalah langkah perlindungan aset tambang, bukan perbuatan pidana,” ujar Oheo dikutip Kamis 5 November 2025. 

Dia juga menyatakan, tindakan mereka semata-mata adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta bentuk pengamanan.

"Tindakan tersebut, baik disadari atau tidak, diperintah atau tidak, sudah menjadi bagian dari tugas KTT," ujarnya.

Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak kembali menegaskan bahwa aktivitas penebangan kayu dan penggalian dilakukan oleh PT Position dan bukan oleh kliennya. 

PT WKM, kata Rolas, hanya melakukan pemagaran di area izin usaha yang sah dan telah dibayar penuh kepada negara.

“Perusahaan kami sudah memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari land rent, PBB, hingga pajak lainnya, dengan nilai sekitar Rp5 miliar per tahun, meski tanpa produksi. Tapi justru kami yang dituduh. Siapa yang menang, siapa yang gali. Kok seolah olah kami yang melakukan,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya