Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Ellips Group (Uzbekistan) dan Center Wobang Hongkong Engineering Co. Ltd. (Foto: Humas Kemenkop)
Induk Koperasi Unit Desa (InKUD) resmi menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan luar negeri di sektor minyak dan gas (migas) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Ellips Group (Uzbekistan) dan Center Wobang Hongkong Engineering Co. Ltd.
Kerja sama ini menjadi tonggak bersejarah, karena merupakan terobosan pertama koperasi Indonesia bermitra dengan perusahaan migas internasional, dengan nilai investasi mencapai US$30 juta.
Kolaborasi ini mencakup program eksplorasi sumber daya energi di Indonesia, serta transfer teknologi tinggi dari Rusia, yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi hingga 1.000 barel perhari.
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Henra Saragih yang dalam hal ini mewakili Menteri Koperasi, di sela kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk KUD Indonesia XLV Tahun Buku 2024, di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
“Kerja sama ini semakin membuktikan bahwa koperasi bisa mengelola dan melakukan usaha di semua sektor, termasuk eksplorasi pertambangan migas. Terlebih lagi, sudah didukung UU Minerba yang baru dan PP 39/2025," kata Henra.
Bahkan, lanjut Henra, sebagai turunan dari PP tersebut, Kemenkop sudah menyusun Peraturan Menteri Koperasi terkait dengan koperasi sebagai penyelenggara atau pengelola tambang minerba.
"Jangan sampai koperasi hanya alat dari perusahaan besar. Tetapi, koperasi itu sendiri sebagai pengelola tambang," imbuh Henra.
Bagi Henra, langkah berani InKUD ini menunjukkan bahwa koperasi Indonesia kini tidak lagi terbatas pada sektor konvensional. Koperasi bisa naik kelas dan menjadi pemain penting dalam sektor strategis seperti energi.
Henra menegaskan, kerja sama ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk memperluas peran koperasi dalam industrialisasi nasional dan kemandirian energi.
“Kami di Kemenkop mendukung penuh langkah progresif ini. InKUD telah membuktikan bahwa koperasi mampu bermitra dengan perusahaan global dan berperan dalam pembangunan energi nasional,” tambah Henra.
Saat ini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sudah dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.