Berita

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Ellips Group (Uzbekistan) dan Center Wobang Hongkong Engineering Co. Ltd. (Foto: Humas Kemenkop)

Bisnis

Cetak Sejarah, Inkud Garap Proyek Migas Bersama Investor Asing

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 19:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Induk Koperasi Unit Desa (InKUD) resmi menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan luar negeri di sektor minyak dan gas (migas) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Ellips Group (Uzbekistan) dan Center Wobang Hongkong Engineering Co. Ltd.

Kerja sama ini menjadi tonggak bersejarah, karena merupakan terobosan pertama koperasi Indonesia bermitra dengan perusahaan migas internasional, dengan nilai investasi mencapai US$30 juta. 

Kolaborasi ini mencakup program eksplorasi sumber daya energi di Indonesia, serta transfer teknologi tinggi dari Rusia, yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi hingga 1.000 barel perhari.


Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Henra Saragih yang dalam hal ini mewakili Menteri Koperasi, di sela kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk KUD Indonesia XLV Tahun Buku 2024, di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

“Kerja sama ini semakin membuktikan bahwa koperasi bisa mengelola dan melakukan usaha di semua sektor, termasuk eksplorasi pertambangan migas. Terlebih lagi, sudah didukung UU Minerba yang baru dan PP 39/2025," kata Henra.

Bahkan, lanjut Henra, sebagai turunan dari PP tersebut, Kemenkop sudah menyusun Peraturan Menteri Koperasi terkait dengan koperasi sebagai penyelenggara atau pengelola tambang minerba. 

"Jangan sampai koperasi hanya alat dari perusahaan besar. Tetapi, koperasi itu sendiri sebagai pengelola tambang," imbuh Henra.

Bagi Henra, langkah berani InKUD ini menunjukkan bahwa koperasi Indonesia kini tidak lagi terbatas pada sektor konvensional. Koperasi bisa naik kelas dan menjadi pemain penting dalam sektor strategis seperti energi. 

Henra menegaskan, kerja sama ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk memperluas peran koperasi dalam industrialisasi nasional dan kemandirian energi.

“Kami di Kemenkop mendukung penuh langkah progresif ini. InKUD telah membuktikan bahwa koperasi mampu bermitra dengan perusahaan global dan berperan dalam pembangunan energi nasional,” tambah Henra.

Saat ini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 sudah dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya