Berita

Sidang MKD DPR lanjutan terkait perkara lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 lalu (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Melanggar Etik, Hak Keuangan Sahroni-Nafa-Eko Dicabut Selama Masa Nonaktif

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 14:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Anggota DPR RI Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik DPR RI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025 lalu. 

Atas putusan itu, Adang menegaskan bahwa Sahroni, Nafa dan Eko dicabut hak keuangannya sebagai anggota DPR.


“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang saat membacakan putusan di Ruang Rapat MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025. 

Adang menyatakan bahwa Sahroni, Nafa Urbach dan Eko melanggar kode etik DPR RI dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.

Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.

Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.

Selanjutnya, Ahmad Sahroni dikenai hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya