Berita

Lokasi pertambangan PT SRM (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

PK Dikabulkan, MA Vonis Bebas Pamar Lubis dan PT SRM

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 14:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan direkturnya, Muhamad Pamar Lubis dikabulkan Mahkamah Agung (MA). 

PK itu diajukan terkait perkara pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha (IUP) berdasarkan laporan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT).

Putusan yang mengabulkan permohonan PK tertuang dalam Surat Keterangan PK nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan MA pada 1 dan 10 September 2025.


Dikabulkannya PK tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menyatakan bahwa PT SRM dan Pamar Lubis tidak terbukti bersalah atas tuduhan penyerobotan lahan tambang.

Direktur PT SRM, Muhamad Pamar Lubis mengatakan, dengan dikabulkannya putusan PK tersebut telah membuka kebenaran dan keadilan dalam seluruh proses perkara.

"Akhirnya kebenaran akan menang dan menemukan jalannya sendiri. Terbukti dengan dikabulkannya putusan PK dari MA ini, kami tidak bersalah. Ini membuktikan siapa yang sebenarnya melakukan penyerobotan lahan tanpa izin," kata Pamar Lubis melalui siaran rilisnya yang diterima redaksi di Jakarta Rabu, 5 November 2025.

Putusan PK itu secara otomatis membebaskan Pamar Lubis dari seluruh dakwaan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Di samping itu, seluruh barang bukti dikembalikan.

Pamar menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan Direktur PT BBT, perusahaan yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bersebelahan dengan PT SRM kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada April 2024.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan (Wasmatlitrik) pada Mei 2024. Akan tetapi, Pamar mengungkapkan bahwa jauh sebelum laporan itu, pihaknya sudah lebih dulu mengadukan kasus dugaan penguasaan area tambang, pencurian listrik, penggunaan bahan peledak ilegal, serta pengolahan batuan ore emas menjadi bullion emas kepada Inspektur Tambang Ditjen Minerba pada September 2023.

Atas dugaan tersebut, PT SRM melaporkan LX ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi nomor STTL/77/III/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2024, terkait tindak pidana pencurian barang tambang, penggunaan bahan peledak, dan pengolahan ore emas tanpa izin.

Pamar menuding tindakan penguasaan area tambang tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LX yang awalnya merupakan pegawai SRM sebagai penerjemah. Namun kemudian LX berhasil masuk ke dalam PT BBT sebagai direktur dengan menggandeng investor dari China.

"Izin BBT ini sebelumnya sudah pernah dicabut izinnya oleh BKPM pada tahun 2022 karena tidak sesuai prosedur," terant Pamar.

Pamar juga mengungkapkan kejanggalan lain, yakni hidupnya kembali IUP milik PT BBT, meski perusahaan tersebut sebelumnya telah kalah hingga tingkat PK dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara melawan BKPM dan Kementerian ESDM.

"Anehnya, IUP mereka bisa aktif kembali, padahal sudah kalah PK melawan negara," heran Pamar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya