Berita

Sidang MKD DPR lanjutan terkait perkara lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 lalu (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

MKD DPR Nyatakan Perkara 5 Anggota DPR "Dianggap Tidak Ada"

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan untuk menghentikan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan ini diambil setelah semua pihak pengadu resmi mencabut laporannya.

Kasus ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025 lalu.

Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah; Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari Fraksi Nasdem, lalu Adies Kadir dari Fraksi Golkar, kemudian Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.


Sidang putusan yang merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi dan ahli pada Senin sebelumnya, digelar  di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini, Rabu, 4 November 2025.

Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi.

"Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan (adanya) kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.

Senada, Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai.

"Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.

Dengan demikian, lima anggota DPR tersebut tidak menghadapi sanksi etika dari MKD.

Pelapor dalam kasus ini merupakan gabungan dari berbagai pihak, di antaranya: Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI).

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya