Berita

Sidang MKD DPR lanjutan terkait perkara lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 lalu (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

MKD DPR Nyatakan Perkara 5 Anggota DPR "Dianggap Tidak Ada"

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan untuk menghentikan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan ini diambil setelah semua pihak pengadu resmi mencabut laporannya.

Kasus ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025 lalu.

Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah; Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari Fraksi Nasdem, lalu Adies Kadir dari Fraksi Golkar, kemudian Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.


Sidang putusan yang merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi dan ahli pada Senin sebelumnya, digelar  di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini, Rabu, 4 November 2025.

Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi.

"Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan (adanya) kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.

Senada, Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai.

"Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.

Dengan demikian, lima anggota DPR tersebut tidak menghadapi sanksi etika dari MKD.

Pelapor dalam kasus ini merupakan gabungan dari berbagai pihak, di antaranya: Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya