Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. (Foto: Tim Eddy Soeparno)

Politik

Eddy Soeparno:

Memperjuangkan Legislasi Perubahan Iklim dan Transisi Energi adalah Amanat Konstitusi

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Transisi energi dari dominasi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan yang harus segera dijalankan oleh Indonesia. 

Begitu dikatakan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat menjadi narasumber utama dalam acara Parlemen Remaja 2025 dengan tema “Generasi Pembaru Energi, untuk Indonesia Bebas Emisi” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 November 2025.

Eddy Soeparno memaparkan urgensi percepatan transisi energi di tengah target pemerintah baru untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada tahun 2028.


"Pertumbuhan ekonomi 8 persen artinya kegiatan industri, manufaktur, dan pembangunan akan meningkat pesat. Ini membutuhkan asupan energi yang tidak kecil. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa pertumbuhan itu harus dipenuhi oleh sumber-sumber energi yang bersih dan hijau," ujar Eddy.

Oleh karena itu, menurutnya, transisi energi adalah solusi mutlak untuk meningkatkan ketahanan energi. 

Lebih jauh, Eddy Soeparno memperingatkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam fase perubahan iklim (climate change), melainkan sudah masuk dalam krisis iklim (climate crisis).

Ia membeberkan bukti nyata krisis tersebut, mulai dari rekor suhu panas di berbagai daerah seperti NTT di titik 38 derajat celsius dan Semarang 36 derajat celsius, banjir besar di Bali, hingga mencairnya salju abadi di Puncak Jayawijaya (Cartenz) yang kini hanya tersisa 5 persen dan diprediksi akan hilang total dalam satu tahun.

Karena itu Wakil Ketua Umum PAN ini menegaskan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk mempercepat transisi energi sebagai upaya memenuhi target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat. 

Ia memastikan dukungan MPR tersebut merupakan bagian dari upayanya menjalankan amanat konstitusi. 

"Kenapa Wakil Ketua MPR bicara krisis iklim? Karena Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Dan Pasal 33 Ayat 4 mengamanatkan pembangunan ekonomi harus berkelanjutan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya