Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. (Foto: Tim Eddy Soeparno)

Politik

Eddy Soeparno:

Memperjuangkan Legislasi Perubahan Iklim dan Transisi Energi adalah Amanat Konstitusi

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Transisi energi dari dominasi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan yang harus segera dijalankan oleh Indonesia. 

Begitu dikatakan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat menjadi narasumber utama dalam acara Parlemen Remaja 2025 dengan tema “Generasi Pembaru Energi, untuk Indonesia Bebas Emisi” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 November 2025.

Eddy Soeparno memaparkan urgensi percepatan transisi energi di tengah target pemerintah baru untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada tahun 2028.


"Pertumbuhan ekonomi 8 persen artinya kegiatan industri, manufaktur, dan pembangunan akan meningkat pesat. Ini membutuhkan asupan energi yang tidak kecil. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa pertumbuhan itu harus dipenuhi oleh sumber-sumber energi yang bersih dan hijau," ujar Eddy.

Oleh karena itu, menurutnya, transisi energi adalah solusi mutlak untuk meningkatkan ketahanan energi. 

Lebih jauh, Eddy Soeparno memperingatkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam fase perubahan iklim (climate change), melainkan sudah masuk dalam krisis iklim (climate crisis).

Ia membeberkan bukti nyata krisis tersebut, mulai dari rekor suhu panas di berbagai daerah seperti NTT di titik 38 derajat celsius dan Semarang 36 derajat celsius, banjir besar di Bali, hingga mencairnya salju abadi di Puncak Jayawijaya (Cartenz) yang kini hanya tersisa 5 persen dan diprediksi akan hilang total dalam satu tahun.

Karena itu Wakil Ketua Umum PAN ini menegaskan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk mempercepat transisi energi sebagai upaya memenuhi target Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat. 

Ia memastikan dukungan MPR tersebut merupakan bagian dari upayanya menjalankan amanat konstitusi. 

"Kenapa Wakil Ketua MPR bicara krisis iklim? Karena Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Dan Pasal 33 Ayat 4 mengamanatkan pembangunan ekonomi harus berkelanjutan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya