Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan Tingkatkan Prestasi RI dalam Pemenuhan HAM

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 10:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR merupakan langkah progresif.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan keputusan itu melengkapi syarat keterwakilan perempuan yang telah menjadi aturan dalam sistem pemilu. 

“Putusan ini progresif, jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” kata Willy kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.


Perspektif perempuan sangat dibutuhkan di dalam setiap proses pelaksanaan kewenangan DPR. Dengan putusan MK ini maka bukan hanya keseimbangan dan keadilan gender dalam konteks fisik namun juga dalam perspektif kelegislasian, penganggaran, dan pengawasan eksekutif. 

“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” katanya. 

Sebagai Ketua Komisi XIII yang membawahi bidang hak asasi manusia, Willy menegaskan bahwa putusan MK semakin menambah prestasi Indonesia dalam komitmen pemenuhan hak asasi manusia. 

Keputusan itu, kata Willy, bahkan jauh lebih hebat ketimbang negara-negara yang dikatakan menjalankan demokrasi modern. Di negara seperti Amerika dan Uni Eropa saja keterwakilan proporsional atau sistem paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen/dewan atau fraksi partai. 

“Hanya terhitung jari negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan di parlemen secara proporsional di tingkat undang-undangnya, dan Indonesia kini menjadi salah satunya," kata Willy.

Mayoritas negara hanya mengatur sampai kuota elektoral di tingkat undang-undang atau mengaturnya di undang-undang tentang kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya.

Dengan putusan MK terbaru tersebut, Legislator Nasdem itu berpandangan bahwa DPR perlu menyesuaikan tata tertibnya untuk mengimplementasikan secara sebangun. 

“Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya