Berita

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan Tingkatkan Prestasi RI dalam Pemenuhan HAM

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 10:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR merupakan langkah progresif.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan keputusan itu melengkapi syarat keterwakilan perempuan yang telah menjadi aturan dalam sistem pemilu. 

“Putusan ini progresif, jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” kata Willy kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.


Perspektif perempuan sangat dibutuhkan di dalam setiap proses pelaksanaan kewenangan DPR. Dengan putusan MK ini maka bukan hanya keseimbangan dan keadilan gender dalam konteks fisik namun juga dalam perspektif kelegislasian, penganggaran, dan pengawasan eksekutif. 

“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” katanya. 

Sebagai Ketua Komisi XIII yang membawahi bidang hak asasi manusia, Willy menegaskan bahwa putusan MK semakin menambah prestasi Indonesia dalam komitmen pemenuhan hak asasi manusia. 

Keputusan itu, kata Willy, bahkan jauh lebih hebat ketimbang negara-negara yang dikatakan menjalankan demokrasi modern. Di negara seperti Amerika dan Uni Eropa saja keterwakilan proporsional atau sistem paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen/dewan atau fraksi partai. 

“Hanya terhitung jari negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan di parlemen secara proporsional di tingkat undang-undangnya, dan Indonesia kini menjadi salah satunya," kata Willy.

Mayoritas negara hanya mengatur sampai kuota elektoral di tingkat undang-undang atau mengaturnya di undang-undang tentang kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya.

Dengan putusan MK terbaru tersebut, Legislator Nasdem itu berpandangan bahwa DPR perlu menyesuaikan tata tertibnya untuk mengimplementasikan secara sebangun. 

“Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya