Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Foto: Kemensos)

Nusantara

Mensos Pecat 49 Pendamping Program Keluarga Harapan

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 06:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan, hingga awal November 2025, ratusan pendamping PKH telah dijatuhi sanksi, dan 49 orang di antaranya resmi dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

“Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. (Adapun) 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian,” kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Selasa 4 November 2025.


Langkah tegas ini, menurut Gus Ipul, merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan sosial (bansos) benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan digunakan sesuai peruntukan serta tanpa penyimpangan.

Pendamping PKH, kata Gus Ipul, memegang peran penting dalam menjaga bansos agar tepat sasaran dan tepat manfaat. “Jadi sudah kita pesankan untuk benar-benar bisa menjadi pendamping yang baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan terus diperkuat untuk mencegah segala bentuk potensi penyimpangan. “Jadi kita juga mengawasi para pendamping ini. Kerja para pendamping pun juga kita awasi,” katanya.

Selain pendamping PKH, penerima bansos pun juga diingatkan oleh Gus Ipul untuk bijak memanfaatkan bantuan sosial yang diterima. 

“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” pesannya.

Menurutnya, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat. Seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang. Bansos juga dilarang digunakan untuk membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman.

Selain itu bansos juga dilarang untuk membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai, atau kendaraan pribadi. 

“Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” pungkas Gus Ipul.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya