Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Foto: Kemensos)

Nusantara

Mensos Pecat 49 Pendamping Program Keluarga Harapan

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 06:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan, hingga awal November 2025, ratusan pendamping PKH telah dijatuhi sanksi, dan 49 orang di antaranya resmi dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

“Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. (Adapun) 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian,” kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Selasa 4 November 2025.


Langkah tegas ini, menurut Gus Ipul, merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan sosial (bansos) benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan digunakan sesuai peruntukan serta tanpa penyimpangan.

Pendamping PKH, kata Gus Ipul, memegang peran penting dalam menjaga bansos agar tepat sasaran dan tepat manfaat. “Jadi sudah kita pesankan untuk benar-benar bisa menjadi pendamping yang baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan terus diperkuat untuk mencegah segala bentuk potensi penyimpangan. “Jadi kita juga mengawasi para pendamping ini. Kerja para pendamping pun juga kita awasi,” katanya.

Selain pendamping PKH, penerima bansos pun juga diingatkan oleh Gus Ipul untuk bijak memanfaatkan bantuan sosial yang diterima. 

“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” pesannya.

Menurutnya, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat. Seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang. Bansos juga dilarang digunakan untuk membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman.

Selain itu bansos juga dilarang untuk membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai, atau kendaraan pribadi. 

“Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” pungkas Gus Ipul.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya