Berita

Tangkapan layar pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga. (Foto: Repro)

Presisi

Nyawa Musafir Melayang Gegara Numpang Tidur di Masjid Agung Sibolga

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 05:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang musafir bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya oleh lima warga di teras Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025. Para pelaku menganiaya karena tidak suka korban istirahat di masjid, padahal tidak ada larangan untuk istirahat di rumah ibadah tersebut.

Polisi telah mengamankan lima pelaku, yakni Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40).

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menceritakan kronologi pengniayaan yang dialami Arjuna. Awalnya korban hendak beristirahat di masjid tersebut. Saat itu, pelaku Zulham melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid itu.


"Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya," kata Rustam dikutip dari RMOLSumut, Rabu 5 November 2025.

Alhasil, kata Rustam, para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid. Setelah itu, pelaku diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. 

Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa. Parahnya, pelaku SS juga sempat mencuri uang Rp10 ribu dari saku celana korban.

Kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV saat kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Rustam mengatakan, perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," pungkas Rustam.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya