Berita

Tangkapan layar pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga. (Foto: Repro)

Presisi

Nyawa Musafir Melayang Gegara Numpang Tidur di Masjid Agung Sibolga

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 05:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang musafir bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya oleh lima warga di teras Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025. Para pelaku menganiaya karena tidak suka korban istirahat di masjid, padahal tidak ada larangan untuk istirahat di rumah ibadah tersebut.

Polisi telah mengamankan lima pelaku, yakni Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40).

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menceritakan kronologi pengniayaan yang dialami Arjuna. Awalnya korban hendak beristirahat di masjid tersebut. Saat itu, pelaku Zulham melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid itu.


"Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya," kata Rustam dikutip dari RMOLSumut, Rabu 5 November 2025.

Alhasil, kata Rustam, para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid. Setelah itu, pelaku diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. 

Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa. Parahnya, pelaku SS juga sempat mencuri uang Rp10 ribu dari saku celana korban.

Kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV saat kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Rustam mengatakan, perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," pungkas Rustam.

Populer

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 | 18:42

Dua Wajah Sherly

Senin, 10 November 2025 | 08:15

Analisis Hukum Normatif atas Kasus Delik Ijazah Jokowi

Senin, 10 November 2025 | 01:36

Pamer Duit OTT Bupati Ponorogo

Minggu, 09 November 2025 | 02:18

Khidmat Bersama Pahlawan

Senin, 10 November 2025 | 02:55

Patroli di Puncak Jaya

Senin, 10 November 2025 | 06:15

UPDATE

Dua Jam Richard Mille Rp 80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno

Rabu, 19 November 2025 | 00:02

Menanti Generasi Emas dari Perbatasan NTT dan Timor Leste

Selasa, 18 November 2025 | 23:53

Banjir Pulangkan Ratusan Siswa SD di Sukabumi Utara

Selasa, 18 November 2025 | 23:32

JKN Hak Seluruh WNI Tanpa Memandang Status

Selasa, 18 November 2025 | 23:16

Hakim Konstitusi Suhartoyo Diminta Patuhi Putusan PTUN

Selasa, 18 November 2025 | 23:02

Rektor UTM: KEK Tembakau Harus jadi Terobosan Nasional

Selasa, 18 November 2025 | 22:53

TNI AU–PLA AF Bahas Kerja Sama Pertahanan Udara di Beijing

Selasa, 18 November 2025 | 22:50

Prabowo-Bloomberg Bahas Peluang Kerja Sama Lewat Danantara

Selasa, 18 November 2025 | 22:40

Ekonom Khawatir Danantara Bertumpu pada Utang di Tengah Defisit Fiskal

Selasa, 18 November 2025 | 22:32

Guru dan Siswa Rasakan Langsung Manfaat Digitalisasi Pembelajaran

Selasa, 18 November 2025 | 22:32

Selengkapnya