Berita

Lima tersangka baru pemberi suap mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi resmi ditahan KPK, Selasa malam, 4 November 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 20:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam, 4 November 2025.


Kelima tersangka dimaksud, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian Rendy Hidayat selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan (TG) selaku pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti yang juga Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022, dan As'al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," jelasnya.

Namun demikian, Budi belum menjelaskan konstruksi perkara ini. Konstruksi perkara akan disampaikan dalam kegiatan konferensi pers nantinya.

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Karna Suswandi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Karna Suswandi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya