Berita

Lima tersangka baru pemberi suap mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi resmi ditahan KPK, Selasa malam, 4 November 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 20:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam, 4 November 2025.


Kelima tersangka dimaksud, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian Rendy Hidayat selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan (TG) selaku pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti yang juga Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022, dan As'al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," jelasnya.

Namun demikian, Budi belum menjelaskan konstruksi perkara ini. Konstruksi perkara akan disampaikan dalam kegiatan konferensi pers nantinya.

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Karna Suswandi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Karna Suswandi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.


Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Pembangunan Gerai KDKMP di Tubaba Terkendala Masalah Lahan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:59

KDKMP Butuh Ekosistem Pasar Hingga Pendampingan Berkelanjutan

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:43

Ziarah ke Makam Ainun Habibie

Rabu, 07 Januari 2026 | 03:23

Ketidaktegasan Prabowo terhadap Jokowi dan Luhut jadi Sumber Kritik

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:59

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:42

Aktivis Senior: Program MBG Simbol Utama Kebijakan Pro-Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 02:20

Kontroversi Bahlil: Anak Emas Dua Rezim

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:53

Rosan Ungkap Pembangunan Kampung Haji Baru Dimulai Kuartal Empat 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:41

Tim Gabungan Berjibaku Cari Nelayan Hilang Usai Antar ABK

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:24

Pemerintah Harus Antisipasi Ketidakstabilan Iklim Ekonomi Global

Rabu, 07 Januari 2026 | 01:02

Selengkapnya