Berita

Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Hukum

Tuntutan Subhan Palal Simpel: Gibran Minta Maaf dan Mundur

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 01:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setelah berkali-kali tertunda, sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang dihadiri oleh pihak penggugat yaitu Subhan Palal, dan tergugat I yaitu kuasa hukum Gibran dan tergugat II dari KPU RI.

Subhan Palal menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi. 


"Pesannya tetap saja, sesuai dengan mediasi minta maaf dan mundur. Simpel saja, karena itu sudah kita umumkan ke warga negara bahwa dalam damai itu harus minta maaf dan mundur, itu saja," kata Subhan usai persidangan, Senin 3 November 2025.

Diketahui bahwa Gibran bersekolah tingkat menengah atas di Orchid Park Secondary School yang berada di Singapura. Hal itu menjadi alasan bagi Subhan Palal untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Subhan menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 10 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

"Karena pembuktian itu bukti surat, saksi, ada ahli," kata Subhan.

Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutannya yang menyebut Gibran telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 yang menatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Subhan berpendapat bahwa dalam aturan tersebut tidak ada klausul yang mengatur mengenai aturan penyetaraan ijazah, sehingga pendidikan Gibran di Singapura menurut Subhan tidak masuk kualifikasi sebagai syarat menjadi calon wakil presiden.

"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," kata Subhan dalam persidangan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya