Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Pemda Hingga BUMN Bisa Pinjam APBN, Bunga 0,5 Persen

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat membuka akses pendanaan murah bagi pemerintah daerah (Pemda) hingga BUMN. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. 

Aturan tersebut menjadi pelengkap UU Perbendaharaan serta menyempurnakan PP 1/2024 mengenai harmonisasi kebijakan fiskal. Melalui skema ini, pembiayaan pembangunan daerah akan diperkuat lewat dana bersumber dari APBN.


“Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 November 2925.

Pendanaan dapat disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI), atau langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Purbaya mengungkapkan pihaknya tengah menggodok skema bunga ultra-rendah untuk mendukung percepatan proyek daerah.

“Jadi daerah nggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang, dia minta 0,5 persen kita kasih 0,5 persen,” tuturnya.

Menurutnya, prioritas penggunaan dana publik adalah mendorong ekonomi daerah, bukan mencari keuntungan.

Purbaya juga mengungkapkan telah bertemu manajemen PT SMI. Ia menawarkan tambahan modal sebesar Rp6 triliun untuk memperbesar kapasitas penyaluran pembiayaan.

Adapun PP 38/2025 dijelaskan bahwa pinjaman pemerintah pusat diarahkan untuk mendukung proyek strategis bidang infrastruktur, energi, transportasi, hingga penyediaan air minum di daerah. Dana pinjaman seluruhnya bersumber dari APBN sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” bunyi beleid tersebut.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya