Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Pemda Hingga BUMN Bisa Pinjam APBN, Bunga 0,5 Persen

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat membuka akses pendanaan murah bagi pemerintah daerah (Pemda) hingga BUMN. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. 

Aturan tersebut menjadi pelengkap UU Perbendaharaan serta menyempurnakan PP 1/2024 mengenai harmonisasi kebijakan fiskal. Melalui skema ini, pembiayaan pembangunan daerah akan diperkuat lewat dana bersumber dari APBN.


“Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 November 2925.

Pendanaan dapat disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI), atau langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Purbaya mengungkapkan pihaknya tengah menggodok skema bunga ultra-rendah untuk mendukung percepatan proyek daerah.

“Jadi daerah nggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang, dia minta 0,5 persen kita kasih 0,5 persen,” tuturnya.

Menurutnya, prioritas penggunaan dana publik adalah mendorong ekonomi daerah, bukan mencari keuntungan.

Purbaya juga mengungkapkan telah bertemu manajemen PT SMI. Ia menawarkan tambahan modal sebesar Rp6 triliun untuk memperbesar kapasitas penyaluran pembiayaan.

Adapun PP 38/2025 dijelaskan bahwa pinjaman pemerintah pusat diarahkan untuk mendukung proyek strategis bidang infrastruktur, energi, transportasi, hingga penyediaan air minum di daerah. Dana pinjaman seluruhnya bersumber dari APBN sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” bunyi beleid tersebut.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya