Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Pemda Hingga BUMN Bisa Pinjam APBN, Bunga 0,5 Persen

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat membuka akses pendanaan murah bagi pemerintah daerah (Pemda) hingga BUMN. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. 

Aturan tersebut menjadi pelengkap UU Perbendaharaan serta menyempurnakan PP 1/2024 mengenai harmonisasi kebijakan fiskal. Melalui skema ini, pembiayaan pembangunan daerah akan diperkuat lewat dana bersumber dari APBN.


“Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 November 2925.

Pendanaan dapat disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI), atau langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Purbaya mengungkapkan pihaknya tengah menggodok skema bunga ultra-rendah untuk mendukung percepatan proyek daerah.

“Jadi daerah nggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang, dia minta 0,5 persen kita kasih 0,5 persen,” tuturnya.

Menurutnya, prioritas penggunaan dana publik adalah mendorong ekonomi daerah, bukan mencari keuntungan.

Purbaya juga mengungkapkan telah bertemu manajemen PT SMI. Ia menawarkan tambahan modal sebesar Rp6 triliun untuk memperbesar kapasitas penyaluran pembiayaan.

Adapun PP 38/2025 dijelaskan bahwa pinjaman pemerintah pusat diarahkan untuk mendukung proyek strategis bidang infrastruktur, energi, transportasi, hingga penyediaan air minum di daerah. Dana pinjaman seluruhnya bersumber dari APBN sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” bunyi beleid tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya