Berita

Video jodet Uya Kuya yang diklarifikasi sebagai video lama pada 2021 turut digunakan oknum untuk menghasut kemarahan rakyat. (Foto: YouTube Tribunews Bogor)

Hukum

Persidangan MKD

Masyarakat Pembuat Konten Hoax soal Anggota DPR Bisa Dihukum

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 17:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ahli Hukum Satya Adianto dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait perkara lima anggota parlemen nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25-31 Agustus 2025 lalu.

Satya mengatakan masyarakat memang memiliki kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. 

Namun, kebebasan itu tidak bisa sampai memproduksi konten-konten yang tidak sesuai fakta, apalagi berisi ajakan untuk membenci. 


"Kalau sampai sejauh itu, sampai memproduksi konten-konten (hoax), itu pelanggaran hukum," kata Satya di Ruang Sidang MKD DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Ia mencontohkan salah satu konten menyesatkan dan melanggar hukum, yakni video lama milik Anggota DPR Surya Utama (Uya Kuya) yang diedit menjadi baru. Parahnya, video itu dibuat seolah-olah menghina masyarakat.

"Misalnya kan yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR, kurang lebih kan begitu. Itu pelanggaran hukum," jelas dia.

Satya bahkan menilai bila hal ini lah yang seharusnya menjadi objek utama dalam Undang-Undang ITE sebenarnya. Menurut dia, pelanggaran hukum yang harus diusut ialah ketika ditemukan data tidak benar pada sebuah konten.

"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan gitu ya," jelasnya lagi.

MKD DPR mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota parlemen yang dinonaktifkan masing-masing dari partainya. Sidang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi dan ahli.

Sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

AS Beri Ultimatum 10 Hari ke Iran, Ancaman Serangan Militer Menguat

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:16

Harga Emas Terjepit oleh Tensi Panas Geopolitik

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:04

Trump Angkat Bicara Soal Penangkapan Andrew

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:59

Bursa Eropa Parkir di Zona Merah, Kejutan Datang dari Saham Nestle

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:38

BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:21

Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:04

Kasus Mayat Perempuan di Muara Enim Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:52

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:27

Khofifah Sidak Harga Bapok Awal Ramadan di Sidoarjo

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:59

Bisnis Bareng Paman Sam

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:40

Selengkapnya