Berita

Video jodet Uya Kuya yang diklarifikasi sebagai video lama pada 2021 turut digunakan oknum untuk menghasut kemarahan rakyat. (Foto: YouTube Tribunews Bogor)

Hukum

Persidangan MKD

Masyarakat Pembuat Konten Hoax soal Anggota DPR Bisa Dihukum

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 17:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ahli Hukum Satya Adianto dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait perkara lima anggota parlemen nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25-31 Agustus 2025 lalu.

Satya mengatakan masyarakat memang memiliki kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. 

Namun, kebebasan itu tidak bisa sampai memproduksi konten-konten yang tidak sesuai fakta, apalagi berisi ajakan untuk membenci. 


"Kalau sampai sejauh itu, sampai memproduksi konten-konten (hoax), itu pelanggaran hukum," kata Satya di Ruang Sidang MKD DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Ia mencontohkan salah satu konten menyesatkan dan melanggar hukum, yakni video lama milik Anggota DPR Surya Utama (Uya Kuya) yang diedit menjadi baru. Parahnya, video itu dibuat seolah-olah menghina masyarakat.

"Misalnya kan yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR, kurang lebih kan begitu. Itu pelanggaran hukum," jelas dia.

Satya bahkan menilai bila hal ini lah yang seharusnya menjadi objek utama dalam Undang-Undang ITE sebenarnya. Menurut dia, pelanggaran hukum yang harus diusut ialah ketika ditemukan data tidak benar pada sebuah konten.

"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan gitu ya," jelasnya lagi.

MKD DPR mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota parlemen yang dinonaktifkan masing-masing dari partainya. Sidang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi dan ahli.

Sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya