Berita

Video jodet Uya Kuya yang diklarifikasi sebagai video lama pada 2021 turut digunakan oknum untuk menghasut kemarahan rakyat. (Foto: YouTube Tribunews Bogor)

Hukum

Persidangan MKD

Masyarakat Pembuat Konten Hoax soal Anggota DPR Bisa Dihukum

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 17:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ahli Hukum Satya Adianto dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait perkara lima anggota parlemen nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25-31 Agustus 2025 lalu.

Satya mengatakan masyarakat memang memiliki kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. 

Namun, kebebasan itu tidak bisa sampai memproduksi konten-konten yang tidak sesuai fakta, apalagi berisi ajakan untuk membenci. 


"Kalau sampai sejauh itu, sampai memproduksi konten-konten (hoax), itu pelanggaran hukum," kata Satya di Ruang Sidang MKD DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Ia mencontohkan salah satu konten menyesatkan dan melanggar hukum, yakni video lama milik Anggota DPR Surya Utama (Uya Kuya) yang diedit menjadi baru. Parahnya, video itu dibuat seolah-olah menghina masyarakat.

"Misalnya kan yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR, kurang lebih kan begitu. Itu pelanggaran hukum," jelas dia.

Satya bahkan menilai bila hal ini lah yang seharusnya menjadi objek utama dalam Undang-Undang ITE sebenarnya. Menurut dia, pelanggaran hukum yang harus diusut ialah ketika ditemukan data tidak benar pada sebuah konten.

"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan gitu ya," jelasnya lagi.

MKD DPR mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota parlemen yang dinonaktifkan masing-masing dari partainya. Sidang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi dan ahli.

Sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya