Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Publika

Opini Hukum dan Konstitusionalitas

Mungkinkah Presiden Jokowi Diadili dan Bertanggung Jawab atas Skandal KCJB dan Dugaan Korupsi?

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 14:27 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI

Empiris, Historis: 
Preseden  dan Yurisprudensi


PASCA kejatuhan Presiden Soeharto, dunia hukum dan peradilan Indonesia memasuki babak baru. Presiden Abdurrahman Wahid membuka ruang yudisial terhadap mantan presiden tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun perkara itu tidak berujung pada putusan inkracht, pengadilan pada September 2000 menghentikan prosesnya karena Soeharto dinyatakan sakit permanen. Namun, dalam aspek perdata, Kejaksaan Agung tetap menggugat mantan presiden melalui Yayasan Supersemar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015, akhirnya menyatakan terbukti adanya perbuatan melawan hukum.

Lima dekade sebelumnya, Presiden Soekarno juga pernah “diadili” secara politik melalui Sidang Istimewa MPRS tahun 1967 berdasarkan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Meskipun mekanismenya berbeda, kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa bangsa ini memiliki preseden historis dan yuridis untuk meminta pertanggungjawaban kepada kepala negaranya.

Lima dekade sebelumnya, Presiden Soekarno juga pernah “diadili” secara politik melalui Sidang Istimewa MPRS tahun 1967 berdasarkan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Meskipun mekanismenya berbeda, kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa bangsa ini memiliki preseden historis dan yuridis untuk meminta pertanggungjawaban kepada kepala negaranya.

Presiden Joko Widodo pun semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan sistemik proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) yang sarat dugaan penyimpangan dan kerugian negara. Proyek ini bukan sekadar kerja sama bisnis antar-BUMN, melainkan keputusan politik dan kebijakan publik yang bersumber langsung dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi negara.

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus simbol tanggung jawab konstitusional, Presiden terikat pada prinsip constitutional accountability sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Dalam kerangka itu, setiap kebijakan publik—termasuk di bidang ekonomi dan infrastruktur,wajib tunduk pada asas akuntabilitas, transparansi, dan konsistensi terhadap hukum serta konstitusi.

Skandal KCJB memperlihatkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tersebut. Janji politik yang telah diformalkan dalam Peraturan Presiden justru dibatalkan sendiri oleh Presiden melalui revisi hukum yang menyimpang dari substansi awal. Ini bukan sekadar kontradiksi administratif, melainkan pelanggaran moral dan konstitusional yang mencederai asas good governance.


Pelanggaran Janji Politik yang Diabadikan dalam Peraturan Presiden

Tanggung jawab Presiden Jokowi bermula dari inkonsistensi kebijakan yang tertuang secara formal dalam regulasi negara.

Janji Awal melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2015

Dalam konsideransnya, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 menegaskan bahwa proyek KCJB dilaksanakan dengan skema Business-to-Business (B2B) tanpa melibatkan APBN maupun jaminan pemerintah. Komitmen tersebut bukan sekadar pernyataan administratif, melainkan janji politik yang dilembagakan dalam hukum positif, sebuah policy promise yang membedakan proyek ini dari tawaran Jepang.

Kebijakan itu menjadi landasan ideologis pemerintah dalam meyakinkan publik bahwa proyek tersebut tidak akan membebani keuangan negara.

Pelanggaran Janji melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021

Ketika proyek mengalami cost overrun dan pembengkakan biaya, Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang secara eksplisit merevisi Perpres 107 Tahun 2015. Revisi ini memperbolehkan penggunaan dana APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dengan demikian, skema yang semula murni B2B berubah menjadi proyek berisiko fiskal yang membebani keuangan negara. Langkah ini menciptakan preseden berbahaya: janji politik yang telah diformalkan secara hukum dapat dibatalkan sepihak oleh pembuatnya melalui regulasi baru.

Implikasi Hukum dan Konstitusionalitas

Perubahan kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip non-retroaktif dan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden memang berwenang menetapkan Peraturan Presiden, namun kewenangan itu tidak bersifat absolut karena harus digunakan “untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya.”

Dengan mengubah dasar hukum proyek guna menutupi kegagalan korporasi BUMN, Presiden secara nyata telah mengalihkan risiko korporasi menjadi risiko negara. Tindakan ini melanggar prinsip akuntabilitas fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, prinsip constitutional accountability menuntut agar setiap kebijakan publik dapat diuji secara terbuka—baik secara hukum maupun moral, karena Presiden bukan hanya policy maker, melainkan juga constitutional guardian.


Tanggung Jawab atas Desain Kebijakan yang Cacat Sistemik

Tanggung jawab Presiden tidak berhenti pada aspek regulasi, melainkan juga pada desain kebijakan yang sejak awal cacat secara sistemik dan manajerial.

Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian (Due Diligence)

Skema B2B yang ditetapkan Presiden sejak awal dinilai oleh banyak ekonom dan auditor negara tidak realistis. BUMN pelaksana, khususnya PT KAI, tidak memiliki kapasitas finansial maupun pengalaman teknis untuk mengelola proyek bernilai puluhan triliun rupiah.

Dengan tetap memaksakan skema tersebut tanpa jaminan negara, Presiden telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang menjadi dasar pengambilan keputusan administratif. Padahal, Pasal 3 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan pejabat pemerintahan didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.


Konsekuensi Fiskal dan Hukum

Kegagalan BUMN mengendalikan cost overrun yang mencapai lebih dari USD 1,2 miliar merupakan konsekuensi langsung dari desain kebijakan yang salah arah. Negara akhirnya turun tangan melalui penyertaan modal, bertentangan dengan janji Presiden sendiri.

Kerusakan sistemik ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan hasil keputusan kebijakan publik yang salah secara konseptual dan konstitusional—tanggung jawab yang melekat langsung pada Presiden sebagai penentu arah pembangunan nasional.

Sebagaimana diingatkan Ni’matul Huda, Presiden dalam sistem presidensial Indonesia tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga secara moral terhadap rasionalitas kebijakan yang diambil atas nama konstitusi.


Akuntabilitas Presiden sebagai Pemimpin Eksekutif Tertinggi

Dalam sistem presidensial menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Seluruh kebijakan strategis nasional, termasuk proyek infrastruktur berskala besar, berada dalam lingkup pertanggungjawabannya.


Dominasi Keputusan Politik atas Prinsip Kehati-hatian

Keputusan untuk melanjutkan proyek KCJB meskipun mendapat keberatan dari sejumlah pejabat teknis, termasuk Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan, yang sempat menunda penerbitan izin trase, menunjukkan bahwa keputusan akhir bersifat politis, bukan teknokratik.

Ketika pertimbangan politik menggeser prinsip kehati-hatian, tanggung jawab publik tidak dapat dialihkan kepada pelaksana teknis atau BUMN. Dalam konteks ini, Presiden memikul akuntabilitas penuh atas dampak hukum, fiskal, dan sosial dari keputusan yang ia buat.


Asas Akuntabilitas Publik dan Moralitas Konstitusional

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Walaupun skandal KCJB belum tentu memenuhi unsur pidana tersebut, secara politik dan moral tindakan Presiden yang membebani APBN dan menyalahi janji konstitusional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan negara yang bersih dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Dalam terminologi Hans Kelsen, tanggung jawab semacam ini termasuk political accountability yang bersumber dari norma dasar konstitusi—bentuk pertanggungjawaban yang tidak selalu yuridis, tetapi mengandung kewajiban moral dan politik terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.


Ketika Janji Menjadi Hutang Konstitusi

Skandal KCJB bukan sekadar kegagalan proyek transportasi, melainkan cermin retaknya sistem hukum, etika pemerintahan, dan moralitas kekuasaan. Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab—bukan karena mengelola proyek secara teknis, melainkan karena ia menetapkan dan mengubah sendiri kebijakan publik yang melanggar prinsip hukum serta janji konstitusional.

Dalam kerangka negara hukum, kewenangan tanpa tanggung jawab adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Janji politik yang diabadikan dalam Peraturan Presiden bukanlah retorika administratif, melainkan kontrak moral dan konstitusional antara pemimpin dan rakyat. Ketika kontrak itu dilanggar, tanggung jawab politik dan hukum tidak dapat dialihkan.

Sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden wajib mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang menimbulkan kerugian publik. Dalam doktrin hukum tata negara modern, sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie, pertanggungjawaban politik merupakan bagian integral dari pertanggungjawaban konstitusional. Di situlah moralitas seorang kepala negara diuji: apakah ia tunduk pada hukum, atau menjadikan hukum tunduk pada kekuasaannya.

Kesimpulan

Presiden Joko Widodo dapat dan sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum serta konstitusional atas skandal KCJB. Sejarah bangsa, yurisprudensi, dan konstitusi telah memberi preseden bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum. Dalam negara hukum, constitutional accountability bukan sekadar doktrin akademik, melainkan amanat moral bangsa, agar kekuasaan tidak lagi berdiri di atas hukum, melainkan tunduk di bawahnya. 

Negara hukum akan kehilangan maknanya jika hukum hanya bekerja untuk membela kekuasaan bukan kebenaran. 

Penulis adalah advokat dan pendiri RECHT Institute 



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya