Berita

Gedung Antam (Foto: RMOL/Reni Erina)

Hukum

Penyidik Periksa Sejumlah Saksi Kasus Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 12:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Beberapa petinggi Antam kembali menjadi fokus pengawasan karena dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam bersama PT Loco Montrado (LCM). Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi serta penetapan tersangka korporasi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil 4 orang saksi untuk diperiksa [ada hari ini, Senin 3 November 2025.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.


Keempat saksi yang dipanggil, yakni IS selaku CEO Office Senior Specialist Antam, Kunto Hendrapawoko selaku Senior Vice President Corporate Secretary Antam periode Mei 2019-April 2021, Listi Witanni selaku Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment, dan Mahendra Wisnu Wasono selaku Accountung and Budgeting Senior Officer di UBPP LM Antam periode November 2013-2017.

Selain pemeriksaan saksi, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama anoda logam Antam sejak Agustus 2025. 

Penyidik KPK menemukan dugaan modus yang memperlihatkan selisih besar antara bahan baku yang diolah dengan hasil yang diwajibkan. Misalnya, data menyebut bahwa setiap 1 kg anoda logam yang diproses oleh LCM hanya menghasilkan sekitar 3 gram emas, padahal seharusnya kandungan juga mencakup perak. 

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 100,7 miliar. 

KPK telah melakukan beberapa tindakan seperti melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar, Direktur Utama LCM. serta pengumpulan keterangan saksi-saksi dari Antam dan LCM guna mengurai peran korporasi dalam kerjasama pengolahan. 

Siman Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka  oleh KPK, berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.

Pada Senin, 5 Juni 2023 KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Siman telah diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023. 

Pada Selasa, 20 Mei 2025, Siman Bahar kembali diperiksa tim penyidik ketika sedang dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong. Hngga saat ini Siman Bahar belum ditahan karena alasan kesehatan.

Selanjutnya pada Agustus 2025 ini, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini menimbulkan dua dampak utama: reputasi dan keuangan. Bagi Antam, sebagai perusahaan pelat merah di sektor pertambangan dan pengolahan logam, pengungkapan kasus ini dapat memunculkan sorotan terhadap tata kelola internal, audit, dan kontrol kerja sama.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya