Berita

Gedung Antam (Foto: RMOL/Reni Erina)

Hukum

Penyidik Periksa Sejumlah Saksi Kasus Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 12:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Beberapa petinggi Antam kembali menjadi fokus pengawasan karena dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam bersama PT Loco Montrado (LCM). Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi serta penetapan tersangka korporasi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil 4 orang saksi untuk diperiksa [ada hari ini, Senin 3 November 2025.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.


Keempat saksi yang dipanggil, yakni IS selaku CEO Office Senior Specialist Antam, Kunto Hendrapawoko selaku Senior Vice President Corporate Secretary Antam periode Mei 2019-April 2021, Listi Witanni selaku Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment, dan Mahendra Wisnu Wasono selaku Accountung and Budgeting Senior Officer di UBPP LM Antam periode November 2013-2017.

Selain pemeriksaan saksi, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama anoda logam Antam sejak Agustus 2025. 

Penyidik KPK menemukan dugaan modus yang memperlihatkan selisih besar antara bahan baku yang diolah dengan hasil yang diwajibkan. Misalnya, data menyebut bahwa setiap 1 kg anoda logam yang diproses oleh LCM hanya menghasilkan sekitar 3 gram emas, padahal seharusnya kandungan juga mencakup perak. 

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 100,7 miliar. 

KPK telah melakukan beberapa tindakan seperti melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar, Direktur Utama LCM. serta pengumpulan keterangan saksi-saksi dari Antam dan LCM guna mengurai peran korporasi dalam kerjasama pengolahan. 

Siman Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka  oleh KPK, berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.

Pada Senin, 5 Juni 2023 KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Siman telah diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023. 

Pada Selasa, 20 Mei 2025, Siman Bahar kembali diperiksa tim penyidik ketika sedang dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong. Hngga saat ini Siman Bahar belum ditahan karena alasan kesehatan.

Selanjutnya pada Agustus 2025 ini, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini menimbulkan dua dampak utama: reputasi dan keuangan. Bagi Antam, sebagai perusahaan pelat merah di sektor pertambangan dan pengolahan logam, pengungkapan kasus ini dapat memunculkan sorotan terhadap tata kelola internal, audit, dan kontrol kerja sama.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya