Berita

Gedung Antam (Foto: RMOL/Reni Erina)

Hukum

Penyidik Periksa Sejumlah Saksi Kasus Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 12:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Beberapa petinggi Antam kembali menjadi fokus pengawasan karena dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam bersama PT Loco Montrado (LCM). Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi serta penetapan tersangka korporasi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil 4 orang saksi untuk diperiksa [ada hari ini, Senin 3 November 2025.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.


Keempat saksi yang dipanggil, yakni IS selaku CEO Office Senior Specialist Antam, Kunto Hendrapawoko selaku Senior Vice President Corporate Secretary Antam periode Mei 2019-April 2021, Listi Witanni selaku Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment, dan Mahendra Wisnu Wasono selaku Accountung and Budgeting Senior Officer di UBPP LM Antam periode November 2013-2017.

Selain pemeriksaan saksi, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama anoda logam Antam sejak Agustus 2025. 

Penyidik KPK menemukan dugaan modus yang memperlihatkan selisih besar antara bahan baku yang diolah dengan hasil yang diwajibkan. Misalnya, data menyebut bahwa setiap 1 kg anoda logam yang diproses oleh LCM hanya menghasilkan sekitar 3 gram emas, padahal seharusnya kandungan juga mencakup perak. 

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 100,7 miliar. 

KPK telah melakukan beberapa tindakan seperti melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar, Direktur Utama LCM. serta pengumpulan keterangan saksi-saksi dari Antam dan LCM guna mengurai peran korporasi dalam kerjasama pengolahan. 

Siman Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka  oleh KPK, berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.

Pada Senin, 5 Juni 2023 KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Siman telah diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023. 

Pada Selasa, 20 Mei 2025, Siman Bahar kembali diperiksa tim penyidik ketika sedang dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong. Hngga saat ini Siman Bahar belum ditahan karena alasan kesehatan.

Selanjutnya pada Agustus 2025 ini, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini menimbulkan dua dampak utama: reputasi dan keuangan. Bagi Antam, sebagai perusahaan pelat merah di sektor pertambangan dan pengolahan logam, pengungkapan kasus ini dapat memunculkan sorotan terhadap tata kelola internal, audit, dan kontrol kerja sama.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya