Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh

MINGGU, 02 NOVEMBER 2025 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, atas dugaan korupsi pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh wajib dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat dari Citra Institute, Efriza menilai, Whoosh dibangun pada masa Jokowi memerintah, dan Luhut sebagai Menko yang bertanggung jawab atas mega proyek yang memakan anggaran sekitar 7,27 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 120,38 triliun (kurs Rp 16.500), dengan asumsi 52 juta dolar per meter.

"Ditenggarai keduanya memiliki peran sentral dalam proses perencanaan, negosiasi dengan pihak ketiga, hingga pelaksanaan proyek, sehingga wajar jika publik menuntut klarifikasi langsung dari mereka," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 November 2025.


Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut bukan sekadar pertimbangan, tetapi sebagai keharusan mengingat dalam tindak pidana ada proses penyelidikan yang dapat memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam perkara dugaan korupsi yang tengah dilakukan.

"Bukan hanya KPK perlu mempertimbangkan pemeriksaan tetapi semestinya wajib memeriksa terhadap siapapun misalnya mantan presiden Jokowi dan Luhut sebagai pelaku utama dari pembangunan proyek Whoosh," tuturnya.

"Pemeriksaan terhadap Luhut maupun mantan Presiden Jokowi untuk menunjukkan keseriusan KPK, keberanian KPK, juga dalam kerangka akuntabilitas publik dan transparansi tata kelola negara," sambung Efriza.

Pemeriksaan, ditegaskan magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu, bukan berarti tuduhan atau kebenciaan terhadap Jokowi ataupun Luhut. Tetapi, sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik harus bebas dari konflik kepentingan dan praktik penyimpangan. 

"Pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut adalah sebagai bentuk menghargai hak asasi manusia (HAM) dalam persamaan di mata hukum, dan juga komitmen dari asas praduga tak bersalah terhadap siapapun," demikian Efriza menambahkan.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya