Berita

Ilustrasi

Politik

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Diawasi Agar Tepat Sasaran

MINGGU, 02 NOVEMBER 2025 | 07:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah pemerintah yang akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) diapresiasi  Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Kurniasih Mufidayati.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan.

“Langkah ini menunjukkan kepekaan sosial dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Kurniasih dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Minggu, 2 November 2025.


Ia melihat, banyak masyarakat peserta mandiri yang selama ini mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunggak iuran dan akhirnya kehilangan akses terhadap layanan BPJS Kesehatan. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat kembali terjamin tanpa harus dibebani tunggakan masa lalu.

Namun, Kurniasih menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi agar kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“PKS mendorong agar program ini berjalan dengan baik, transparan, dan tepat sasaran. Syarat dan kriteria harus disosialisasikan secara luas dan mudah dipahami, terutama di wilayah pedesaan yang banyak memiliki peserta mandiri dengan tunggakan,” jelas Kurniasih.

Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan data dan sistem yang terintegrasi agar proses pemutihan berjalan otomatis dan tidak membebani masyarakat dengan prosedur yang rumit. Terlebih, ujarnya, jika kriteria penerima manfaat pemutihan tunggakan ini sudah jelas oleh sistem.

“Kami mendorong agar proses pemutihan dan peralihan status peserta dilakukan dengan sistem yang sederhana dan otomatis. Peserta tidak perlu berulang kali mengurus administrasi yang rumit. Pemberitahuan juga harus dilakukan melalui kanal yang mudah diakses, seperti pesan singkat atau pengumuman di kantor kelurahan dan desa,” jelasnya.

Kurniasih berharap program ini menjadi momentum memperkuat prinsip universal health coverage atau jaminan kesehatan semesta di Indonesia.

“Pemutihan tunggakan iuran ini adalah langkah positif menuju jaminan kesehatan untuk semua. Kami di PKS siap berkontribusi dalam advokasi, sosialisasi, dan pengawasan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Kurniasih.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya