Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Publika

Sektor Riil dan Fondasi Ekonomi Nasional

MINGGU, 02 NOVEMBER 2025 | 04:18 WIB

BUKAN pasar saham, bukan pasar digital tetapi sektor riil yang menjadi motor utama dalam menentukan arah pembangunan ekonomi suatu negara. Begitu tesis ekonomi nasional kita. Jelas dan tegas. Artinya yang lain hanya komplementer.

Sektor riil artinya bukan sekadar kumpulan aktivitas produksi, tetapi cerminan dari sejauh mana negara mampu mengelola sumber daya nyata untuk kemakmuran bersama. Dalam Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional, sektor riil dikembalikan ke posisi strategis sebagai fondasi ekonomi yang berpihak pada produksi dan kerja manusia, bukan pada spekulasi finansial.

Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa produktivitas nyata menjadi sumber kesejahteraan warga negara, bukan permainan nilai atau kapital semu. Rancangan ini menegaskan bahwa dominasi sektor keuangan atas sektor riil harus dihentikan.


Ketergantungan pada pasar uang, saham, dan derivatif tanpa basis produksi telah menimbulkan apa yang disebut Joseph Stiglitz sebagai financialization trap, jebakan ekonomi di mana pertumbuhan tidak menciptakan lapangan kerja. Akibatnya, ekonomi tumbuh tanpa pemerataan, dan kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir pelaku finansial.

Dengan menempatkan sektor riil sebagai prioritas, negara mengembalikan logika pembangunan ekonomi ke prinsip “real productivity over speculative gain,” yaitu ekonomi yang tumbuh karena produksi barang dan jasa, bukan karena manipulasi instrumen keuangan.

Dalam kerangka Teori Keynesian, sektor riil menjadi instrumen utama stabilitas ekonomi. Keynes menegaskan bahwa pengeluaran agregat dan investasi sektor riil menentukan output nasional serta lapangan kerja. Karena itu, intervensi negara menjadi wajar dan perlu, terutama saat pasar gagal menyalurkan likuiditas ke kegiatan produktif.

Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional memandatkan pemerintah untuk memperluas akses modal, mengarahkan pembiayaan ke sektor produktif, serta menjamin bahwa perbankan dan lembaga keuangan bekerja bagi pembangunan nyata, bukan bagi spekulasi jangka pendek.

Rancangan ini juga memuat prinsip Teori Kemandirian Ekonomi (Self-Reliance Theory) yang dikemukakan oleh Mahbub ul Haq (1934-1998) dan diperkuat oleh pemikiran Bung Hatta. Intinya, pembangunan ekonomi harus bertumpu pada kemampuan domestik dan tidak bergantung pada impor kapital maupun kebijakan korporasi asing.

Dengan logika ini, sektor riil menjadi arena kedaulatan nasional, di mana negara memastikan rantai nilai industri tidak dikendalikan oleh modal luar negeri. Nasionalisasi aset strategis, penguatan koperasi, dan hilirisasi industri adalah bentuk konkret dari teori ini dalam konteks Indonesia.

Reindustrialisasi yang ditekankan dalam rancangan tersebut merupakan implementasi dari Teori Tahap Pertumbuhan Ekonomi yang dikemukakan oleh Walt W. Rostow. Indonesia harus naik kelas dari tahap pre-condition for take-off menuju maturity, dengan menempatkan sektor riil sebagai penggerak pertumbuhan jangka panjang.

Hilirisasi industri, diversifikasi produk, dan penguatan daya saing domestik menjadi prasyarat agar ekonomi tidak terus bergantung pada ekspor bahan mentah. Dengan demikian, kebijakan industri bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan untuk mencapai self-sustained growth.

Rancangan ini juga menempatkan Koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional. Pendekatan ini konsisten dengan Teori Ekonomi Solidaritas (Solidarity Economy Theory) yang menekankan kolaborasi antar pelaku ekonomi, bukan kompetisi destruktif. Gotong royong, bukan gotong nyolong.

Dalam kerangka ini, koperasi menjadi alat pemerataan kepemilikan dan partisipasi warga negara dalam produksi nasional. Negara diwajibkan memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi, memberikan akses modal murah, serta memastikan kemitraan yang adil dengan sektor swasta besar agar tercipta keseimbangan struktural.

Kebijakan sektor riil juga mengadopsi semangat Teori Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Theory) yang dikemukakan oleh Brundtland Commission (1987), yakni pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan generasi mendatang. Artinya, hilirisasi dan industrialisasi harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, efisiensi energi, dan penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab.

Dengan prinsip ini, pertumbuhan sektor riil tidak boleh mengorbankan daya dukung ekologis bangsa. Secara normatif, rancangan ini merupakan perwujudan keadilan sosial ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Ekonomi yang berdaulat tidak lahir dari kebebasan pasar yang tanpa batas, tetapi dari keteraturan yang adil, terukur, dan berpihak pada produktivitas nasional.

Pemerintah dan kita semua memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dalam berproduksi. Sektor riil menjadi instrumen untuk mengubah ekonomi konsumtif menjadi ekonomi produktif, sekaligus memperkuat kemerdekaan, kedaulatan dan kemandirian bangsa.

Yudhie Haryono dan Agus Rizal

Presidium Forum Negarawan dan Ekonom Universitas MH Thamrin

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya