Berita

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra. (Foto: Pertamina Patra Niaga)

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen Pertalite

Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite sesuai Spesifikasi
SABTU, 01 NOVEMBER 2025 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Lemigas melakukan langkah cepat merespons isu mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang terkontaminasi.

Demikian penegasan Mars Ega dalam jumpa pers usai kegiatan peninjauan langsung ke sejumlah SPBU di Jawa Timur, Jumat 31 Oktober 2025.

“Kami memberikan atensi serius agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Izinkan kami terus berbenah, memperbaiki layanan untuk lebih baik ke depan," kata Mars Ega.


Mars Ega mengatakan, Pertamina Patra Niaga sudah membuka posko pengaduan di sejumlah SPBU dan melakukan pengecekan di hampir 300 SPBU di Jawa Timur. 

"Dalam melakukan penyaluran BBM ini, baik di Pertamina maupun di SPBU khususnya, itu ada SOP, tata cara, prosedur yang harus dilaksanakan untuk memastikan agar BBM itu kualitasnya baik, tidak tercampur air, dan tidak menimbulkan kerugian untuk masyarakat," kata Mars Ega.

Terakhir, Mars Ega mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas kepada siapapun pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan yang melanggar SOP mutu produk yang dapat  merugikan citra perusahaan dan masyarakat. 

"Kami juga berkomitmen untuk memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak dan betul-betul dapat dibuktikan bahwa membeli BBM di Pertamina," kata Mars Ega.

Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Lemigas Kementerian ESDM, Cahyo Setyo Wibowo mengungkap bahwa Lemigas telah melakukan pengambilan sampel Pertalite dari sejumlah SPBU di Jawa Timur untuk diuji di laboratorium. Ia menegaskan bahwa Lemigas bersama Ditjen Migas akan terus melakukan analisis lanjutan, termasuk jika ditemukan laporan serupa di daerah lain.

"Sampai hari ini didapatkan hasil yang bahasa secara legalnya, adalah on spesifikasi, atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk jenis produk Pertalite. Ini mengacu ke SK DDN Migas Nomor 486 Tahun 2017," kata Cahyo.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya