Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto saat mengumumkan pengunduran diri pada 21 Mei 1998. (Foto: ANTARA)

Politik

Pemberian Gelar Pahlawan Buat Soeharto Hilangkan Makna Reformasi

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 20:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dinilai tidak sekadar soal layak atau tidak layak. 

Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, langkah tersebut berimplikasi serius terhadap sejarah, hukum tata negara, dan fondasi demokrasi di Indonesia.

“Pemberian gelar ini bukan hanya perkara pantas atau tidak pantas. Ini soal bagaimana kita memahami sejarah dan arah demokrasi Indonesia ke depan,” ujar Bivitri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.


Menurutnya, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dapat mengaburkan landasan historis reformasi yang melahirkan berbagai perubahan institusional, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dimasukkannya pasal-pasal hak asasi manusia (HAM) ke dalam UUD 1945.

“Kalau Soeharto dianggap pahlawan, seolah-olah kita kehilangan dasar sejarah atas lahirnya lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi itu. Reformasi bisa kehilangan maknanya,” jelas dia.

Bivitri juga menyoroti bahwa penyandingan nama Soeharto dengan tokoh-tokoh lain dalam daftar usulan, seperti Marsinah, terkesan sebagai upaya untuk mengaburkan fakta sejarah.

“Seolah pemberian gelar ini prosedural biasa. Kalau Soeharto diusulkan sendirian, mungkin masyarakat lebih mudah menolak. Tapi kalau bersama tokoh lain, kita jadi ragu dan sungkan, apalagi harus berhadapan dengan keluarga para calon penerima gelar,” ungkapnya.

Lebih jauh, Bivitri mengingatkan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bisa berdampak pada legitimasi perubahan konstitusi pascareformasi.

“Kita bisa kehilangan dasar sejarah yang menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 itu perlu, karena kekuasaan Soeharto dulu terlalu besar. Dulu tidak ada Pasal 7 yang membatasi masa jabatan presiden dua periode, tidak ada MK. Saya khawatir langkah ini menjadi pembenaran untuk mengubah kembali konstitusi,” beber dia.

“Kalau Soeharto dijadikan pahlawan, nanti bisa saja muncul argumen, ‘Soeharto saja dipilih tujuh kali, kenapa tidak boleh lagi?’ Itu yang berbahaya bagi masa depan demokrasi kita,” pungkas Bivitri.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya