Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto saat mengumumkan pengunduran diri pada 21 Mei 1998. (Foto: ANTARA)

Politik

Pemberian Gelar Pahlawan Buat Soeharto Hilangkan Makna Reformasi

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 20:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dinilai tidak sekadar soal layak atau tidak layak. 

Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, langkah tersebut berimplikasi serius terhadap sejarah, hukum tata negara, dan fondasi demokrasi di Indonesia.

“Pemberian gelar ini bukan hanya perkara pantas atau tidak pantas. Ini soal bagaimana kita memahami sejarah dan arah demokrasi Indonesia ke depan,” ujar Bivitri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.


Menurutnya, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dapat mengaburkan landasan historis reformasi yang melahirkan berbagai perubahan institusional, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dimasukkannya pasal-pasal hak asasi manusia (HAM) ke dalam UUD 1945.

“Kalau Soeharto dianggap pahlawan, seolah-olah kita kehilangan dasar sejarah atas lahirnya lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi itu. Reformasi bisa kehilangan maknanya,” jelas dia.

Bivitri juga menyoroti bahwa penyandingan nama Soeharto dengan tokoh-tokoh lain dalam daftar usulan, seperti Marsinah, terkesan sebagai upaya untuk mengaburkan fakta sejarah.

“Seolah pemberian gelar ini prosedural biasa. Kalau Soeharto diusulkan sendirian, mungkin masyarakat lebih mudah menolak. Tapi kalau bersama tokoh lain, kita jadi ragu dan sungkan, apalagi harus berhadapan dengan keluarga para calon penerima gelar,” ungkapnya.

Lebih jauh, Bivitri mengingatkan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bisa berdampak pada legitimasi perubahan konstitusi pascareformasi.

“Kita bisa kehilangan dasar sejarah yang menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 itu perlu, karena kekuasaan Soeharto dulu terlalu besar. Dulu tidak ada Pasal 7 yang membatasi masa jabatan presiden dua periode, tidak ada MK. Saya khawatir langkah ini menjadi pembenaran untuk mengubah kembali konstitusi,” beber dia.

“Kalau Soeharto dijadikan pahlawan, nanti bisa saja muncul argumen, ‘Soeharto saja dipilih tujuh kali, kenapa tidak boleh lagi?’ Itu yang berbahaya bagi masa depan demokrasi kita,” pungkas Bivitri.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya