Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi PT Position)

Hukum

Direktur Eksekuti PUSHEP:

Aktivitas Tambang Sesuai UU Tidak Bisa Disebut Penyerobotan Lahan

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 18:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Position di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan. 

Pasalnya, aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan. Unsur pelanggaran baru muncul apabila kegiatan dilakukan tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan,” ujar Bisman kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.


Ia menambahkan, tuduhan penyerobotan lahan harus didukung dengan bukti hukum yang jelas, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah secara administratif. Tanpa dasar hukum yang kuat, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.

“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik berdasarkan asumsi.

“Pengadilan adalah lembaga korektif. Hakim berwenang menilai dan menimbang fakta hukum secara menyeluruh. Karena itu, penyampaian informasi ke publik harus berbasis data agar tidak menyesatkan,” kata Bisman.

Bisman juga menilai penting bagi perusahaan tambang untuk menjaga transparansi, kepatuhan hukum, dan komunikasi terbuka dengan masyarakat sekitar agar terhindar dari kesalahpahaman di lapangan.

“Keterbukaan dan kepatuhan pada regulasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta reputasi perusahaan tambang,” ujarnya menutup.
 
PT Position Tegaskan Kepatuhan dan Komitmen Hukum

Menanggapi hal tersebut, External Manager PT Position, Aan Surahman, menyampaikan apresiasi terhadap pandangan akademisi yang memberikan perspektif hukum secara objektif dan berimbang.

“Sejak awal, PT Position selalu beroperasi berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Kami memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Aan.

Ia menegaskan, PT Position tetap berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan, serta terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kami percaya bahwa keberlanjutan usaha tidak hanya diukur dari kinerja produksi, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan memberikan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar,” tutup Aan.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya