Berita

Ilustrasi

Bisnis

Position Tegas Bantah Tuduhan Caplok Wilayah Tambang

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Position tegas membantah tudingan dugaan aktivitas penambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet mengatakan, seluruh kegiatan operasional dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pertama saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. kerjasama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan angkutan digunakan bersama,” ujar Indra R. Maasawet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025.


Menurutnya, persoalan pemasangan patok adalah murni dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, perusahaan menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menuding adanya pencurian nikel tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sengketa seharusnya diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan melalui tuduhan sepihak di media,” tegasnya.

Dia juga memastikan, kabar PT Position ada afiliasi dengan penegak hukum adalah tidak benar.

"Sehingga kami tegaskan tidak ada afiliasi ke pengurusan maupun kepemilikan PT Position dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Indra juga membantah adanya tindakan kriminalisasi terhadap karyawan PT WKM maupun masyarakat sekitar. 

Menurutnya, proses hukum yang berjalan merupakan respons terhadap tindakan penghalangan/ perintangan terhadap kegiatan operasional PT. Position yang sah sesuai undang-undang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya