Ilustrasi
Ilustrasi
Kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI menunjukkan tren peningkatan. Catatan Kontras, 59 peristiwa tindak pidana oleh TNI terjadi pada Oktober 2022-September 2023, dan naik menjadi 64 peristiwa pada 2023-2024.
Begitu disampaikan Staf Divisi Hukum Kontras, Muhammad Yahya Ihyaroza dalam diskusi "Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Ketidakadilan Peradilan Militer dari Medan hingga Papua" di Waroeng Sadjo, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis 30 Oktober 2025.
Dia menilai bahwa revisi UU TNI justru memperluas peran militer di ranah sipil, di luar fungsi pertahanan negara dan mendorong maraknya pelanggaran.
"Tercatat 65 tindak pidana terjadi pasca revisi. Faktor penyebab tingginya kekerasan di antaranya mentalitas dan arogansi prajurit, pelibatan TNI dalam urusan sipil, minimnya pengawasan, serta budaya impunitas akibat sistem peradilan militer," ujar Yahya.
Lanjutnya, sepanjang 2022-2023 terdapat 117 anggota TNI diadili di peradilan militer. Rinciannya 100 kasus penganiayaan, 17 pembunuhan.
Masih kata Yahya, jika dibandingkan dengan peradilan umum yang dapat menjatuhkan hukuman berat hingga seumur hidup, vonis di peradilan militer sangat ringan.
"Bahkan terdapat putusan 1 bulan 15 hari dan paling berat hanya 1 tahun 3 bulan," katanya.
Populer
Senin, 01 Desember 2025 | 02:29
Minggu, 30 November 2025 | 02:12
Jumat, 28 November 2025 | 00:32
Kamis, 27 November 2025 | 05:59
Jumat, 28 November 2025 | 02:08
Jumat, 28 November 2025 | 04:14
Kamis, 27 November 2025 | 03:45
UPDATE
Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10
Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00
Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59
Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39
Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18
Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03
Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56
Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47
Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18
Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15