Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas GoTo)

Bisnis

Begini Respons GoTo soal Perpres Ojol Segera Rampung

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 18:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Induk transportasi daring Gojek, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menegaskan dukungannya terhadap inisiatif Pemerintah dalam merumuskan regulasi sektor transportasi daring melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya mengatakan bahwa langkah ini merupakan momentum untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital.

"GoTo sepenuhnya mendukung inisiatif pemerintah dalam menciptakan landasan regulasi yang menjamin keberlanjutan, keadilan, dan transparansi dalam industri transportasi daring di Indonesia. Kami memandang penyusunan Perpres ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," kata Ade dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.


Ade menekankan bahwa pihaknya terus berupaya memperkuat perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra pengemudi, sejalan dengan arahan Presiden terkait pekerja ekonomi digital.

“Sebagai contoh, GoTo sepenuhnya memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dalam keberhasilan mengimplementasikan Bonus Hari Raya (BHR) pertama kalinya tahun ini. Inisiatif ini merupakan sebuah bentuk kolaborasi yang memastikan penghargaan atas kinerja mitra dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan,” jelasnya.

GoTo juga berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan untuk mendorong perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan bagi mitra.

Dalam menjaga kesejahteraan, GoTo juga fokus pada peningkatan pendapatan harian mitra secara total, bukan hanya per trip.

“Dengan mendorong layanan yang diminati pelanggan, termasuk opsi layanan dengan harga terjangkau, permintaan dapat terus tumbuh dan pada akhirnya turut meningkatkan total pendapatan harian mitra,” sambung Ade.

Ia berharap kebijakan yang tertuang dalam Perpres menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra, ruang inovasi teknologi, dan daya saing industri nasional.

“Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia. Pendekatan yang seimbang akan memastikan seluruh pihak seperti mitra, pelanggan, dan pelaku industri agar dapat terus tumbuh bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, GoTo memastikan keterlibatan aktif dalam proses pembahasan Perpres.

“GoTo siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait,” pungkas Ade.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan draf aturan ojek online saat ini masih dikaji lebih lanjut. Namun, dalam prosesnya pemerintah akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan semua pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi hingga perusahaan aplikator.

"Masa yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Prasetyo juga menjelaskan dari aturan itu akan membahas terkait perlindungan serta peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya