Berita

Pansus KTR DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan Raperda. (Foto: DPRD DKI)

Nusantara

Raperda KTR Rampung, Pasal Pelarangan Kekeuh Ditampung

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah melewati proses panjang dan perdebatan alot selama berbulan-bulan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis, 30 Oktober 2025.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengatakan pembahasan rampung dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.

Setelah rampung di tingkat pansus, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dilanjutkan ke rapat pimpinan dan paripurna.


“Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” jelasnya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Farah juga menegaskan bahwa pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir.
Selain itu, Dia menegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.

Menurut Farah, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

“Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski sudah rampung di tingkat pansus, pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda, sesuai mekanisme forum.

“Kita lihat di forum saja, kita tidak bisa menentukan apakah itu akan dibuka lagi atau tidak. Pasti Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang sudah diberikan oleh pansus, karena pansus sudah menjadi tim yang dirasa ahli dan mumpuni membahas ini dari beberapa bulan lalu,” tegas Farah.

Raperda ini sebelumnya sempat menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk pedagang kecil, pelaku usaha warung, dan pekerja hiburan malam yang merasa terdampak oleh ketentuan pembatasan area merokok dan penjualan rokok. 

Mereka sempat melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, menilai aturan tersebut bisa memukul ekonomi sektor informal dan usaha malam yang bergantung pada konsumen perokok.

Farah memastikan seluruh aspirasi tersebut telah dihimpun dan dipertimbangkan dalam pembahasan. Namun, keputusan akhir tetap berpijak pada perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

“Ini perjuangan belasan tahun. Dinkes tadi menyampaikan, pembahasan Raperda KTR ini sudah tertunda 15 tahun. Kami hanya berupaya menuntaskan yang selama ini belum selesai, dengan tetap menampung semua aspirasi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi menyambut baik selesainya pembahasan Raperda ini yang bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda.

“Kita berharap sesuai dengan tujuan KTR ini adalah kesehatan masyarakat, dan masyarakat DKI Jakarta semakin sehat,” ujar Suhaimi.

Draf akhir Raperda KTR akan dipublikasikan secara terbuka melalui Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah masuk dalam sistem Silegda.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya