Berita

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: RMOL)

Politik

UU BUMN Belum Tegas Atur Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 17:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 6 Oktober 2025 lalu masih menimbulkan perdebatan, khususnya terkait praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris di entitas bisnis negara. 

Hal ini dikatakan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.

“Kita apresiasi lahirnya UU BUMN baru ini, tapi implementasinya harus hati-hati. Ketentuan rangkap jabatan di bawah tingkat menteri perlu diatur lebih rinci hingga level eselon,” kata Agus.


Agus menjelaskan, Pasal II ayat (2) UU No BUMN hanya mengatur pembatasan bagi menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan di organ BUMN, sedangkan bagi ASN di bawahnya belum ada kejelasan hukum. 

Ia menilai, perubahan ini membuat beberapa aturan lama, seperti Permen BUMN tentang penugasan ASN sebagai komisaris, menjadi tidak lagi berlaku. 

“Kalau dulu ASN yang menjadi komisaris itu melalui surat penugasan dan persetujuan KemenPAN-RB. Sekarang belum jelas. Harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Agus.

Lebih jauh, Agus menyoroti praktik sejumlah pejabat eselon II yang merangkap jabatan di anak usaha BUMN maupun entitas bisnis kementerian teknis. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan conflict of interest. 

“Secara aturan tidak dilarang, tapi secara etika tidak elok. Apakah menterinya tahu anak buahnya duduk di beberapa entitas bisnis negara? Ini harus diaudit dan ditata ulang,” kata Agus.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya