Berita

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: RMOL)

Politik

UU BUMN Belum Tegas Atur Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 17:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 6 Oktober 2025 lalu masih menimbulkan perdebatan, khususnya terkait praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris di entitas bisnis negara. 

Hal ini dikatakan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.

“Kita apresiasi lahirnya UU BUMN baru ini, tapi implementasinya harus hati-hati. Ketentuan rangkap jabatan di bawah tingkat menteri perlu diatur lebih rinci hingga level eselon,” kata Agus.


Agus menjelaskan, Pasal II ayat (2) UU No BUMN hanya mengatur pembatasan bagi menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan di organ BUMN, sedangkan bagi ASN di bawahnya belum ada kejelasan hukum. 

Ia menilai, perubahan ini membuat beberapa aturan lama, seperti Permen BUMN tentang penugasan ASN sebagai komisaris, menjadi tidak lagi berlaku. 

“Kalau dulu ASN yang menjadi komisaris itu melalui surat penugasan dan persetujuan KemenPAN-RB. Sekarang belum jelas. Harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Agus.

Lebih jauh, Agus menyoroti praktik sejumlah pejabat eselon II yang merangkap jabatan di anak usaha BUMN maupun entitas bisnis kementerian teknis. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan conflict of interest

“Secara aturan tidak dilarang, tapi secara etika tidak elok. Apakah menterinya tahu anak buahnya duduk di beberapa entitas bisnis negara? Ini harus diaudit dan ditata ulang,” kata Agus.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya