Berita

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: RMOL)

Politik

UU BUMN Belum Tegas Atur Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 17:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 6 Oktober 2025 lalu masih menimbulkan perdebatan, khususnya terkait praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris di entitas bisnis negara. 

Hal ini dikatakan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.

“Kita apresiasi lahirnya UU BUMN baru ini, tapi implementasinya harus hati-hati. Ketentuan rangkap jabatan di bawah tingkat menteri perlu diatur lebih rinci hingga level eselon,” kata Agus.


Agus menjelaskan, Pasal II ayat (2) UU No BUMN hanya mengatur pembatasan bagi menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan di organ BUMN, sedangkan bagi ASN di bawahnya belum ada kejelasan hukum. 

Ia menilai, perubahan ini membuat beberapa aturan lama, seperti Permen BUMN tentang penugasan ASN sebagai komisaris, menjadi tidak lagi berlaku. 

“Kalau dulu ASN yang menjadi komisaris itu melalui surat penugasan dan persetujuan KemenPAN-RB. Sekarang belum jelas. Harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Agus.

Lebih jauh, Agus menyoroti praktik sejumlah pejabat eselon II yang merangkap jabatan di anak usaha BUMN maupun entitas bisnis kementerian teknis. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan conflict of interest

“Secara aturan tidak dilarang, tapi secara etika tidak elok. Apakah menterinya tahu anak buahnya duduk di beberapa entitas bisnis negara? Ini harus diaudit dan ditata ulang,” kata Agus.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya