Berita

Pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia mengeluhkan kendala penghapusan piutang UMKM. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

Terungkap Proses Hapus Piutang UMKM Ternyata Masih Menyulitkan

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 16:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM belum diimplementasikan secara maksimal.

Dalam praktiknya, masih ada pedagang kaki lima (PKL) terkendala mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara). Mulai dari soal sulitnya Slik/BI checking hingga urusan administrasi lainnya.

Keluhan tersebut disampaikan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia saat berdiskusi dengan Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Perdagangan, BUMN dan Investasi, Darmadi Durianto di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.


Darmadi menilai, keluhan para PKL tersebut membuktikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum berjalan maksimal.

"Target resmi dari PP 47/2024 kan 1 juta debitur UMKM. Faktanya per April 2025 pemerintah baru mampu menghapus piutang UMKM sebanyak Rp486,1 miliar untuk 19.375 debitur UMKM di berbagai wilayah. Progresnya kurang menggembirakan," kritik Darmadi.

Oleh karenanya, ia mendesak pemerintah segera melakukan percepatan penghapusan piutang macet UMKM.

“Pedagang kaki lima adalah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan pengganggu tata kota, tapi simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan,” tegasnya.

Darmadi juga meminta agar kebijakan Slik OJK/BI checking pada akses pembiayaan sesuai PP 47/2024 dipermudah sebagai syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM. Sebab masalah ini menjadi salah satu yang paling dikeluhkan UMKM dalam mengakses permodalan.

"Padahal bank-bank BUMN diharuskan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025. Pemerintah saya kira mesti melakukan monitoring terhadap implementasi PP 47/24 di tataran bawah," tutup Darmadi.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya