Berita

Pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia mengeluhkan kendala penghapusan piutang UMKM. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

Terungkap Proses Hapus Piutang UMKM Ternyata Masih Menyulitkan

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 16:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM belum diimplementasikan secara maksimal.

Dalam praktiknya, masih ada pedagang kaki lima (PKL) terkendala mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara). Mulai dari soal sulitnya Slik/BI checking hingga urusan administrasi lainnya.

Keluhan tersebut disampaikan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia saat berdiskusi dengan Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Perdagangan, BUMN dan Investasi, Darmadi Durianto di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.


Darmadi menilai, keluhan para PKL tersebut membuktikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum berjalan maksimal.

"Target resmi dari PP 47/2024 kan 1 juta debitur UMKM. Faktanya per April 2025 pemerintah baru mampu menghapus piutang UMKM sebanyak Rp486,1 miliar untuk 19.375 debitur UMKM di berbagai wilayah. Progresnya kurang menggembirakan," kritik Darmadi.

Oleh karenanya, ia mendesak pemerintah segera melakukan percepatan penghapusan piutang macet UMKM.

“Pedagang kaki lima adalah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan pengganggu tata kota, tapi simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan,” tegasnya.

Darmadi juga meminta agar kebijakan Slik OJK/BI checking pada akses pembiayaan sesuai PP 47/2024 dipermudah sebagai syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM. Sebab masalah ini menjadi salah satu yang paling dikeluhkan UMKM dalam mengakses permodalan.

"Padahal bank-bank BUMN diharuskan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025. Pemerintah saya kira mesti melakukan monitoring terhadap implementasi PP 47/24 di tataran bawah," tutup Darmadi.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya