Berita

Pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia mengeluhkan kendala penghapusan piutang UMKM. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

Terungkap Proses Hapus Piutang UMKM Ternyata Masih Menyulitkan

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 16:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM belum diimplementasikan secara maksimal.

Dalam praktiknya, masih ada pedagang kaki lima (PKL) terkendala mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara). Mulai dari soal sulitnya Slik/BI checking hingga urusan administrasi lainnya.

Keluhan tersebut disampaikan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia saat berdiskusi dengan Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Perdagangan, BUMN dan Investasi, Darmadi Durianto di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.


Darmadi menilai, keluhan para PKL tersebut membuktikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum berjalan maksimal.

"Target resmi dari PP 47/2024 kan 1 juta debitur UMKM. Faktanya per April 2025 pemerintah baru mampu menghapus piutang UMKM sebanyak Rp486,1 miliar untuk 19.375 debitur UMKM di berbagai wilayah. Progresnya kurang menggembirakan," kritik Darmadi.

Oleh karenanya, ia mendesak pemerintah segera melakukan percepatan penghapusan piutang macet UMKM.

“Pedagang kaki lima adalah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan pengganggu tata kota, tapi simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan,” tegasnya.

Darmadi juga meminta agar kebijakan Slik OJK/BI checking pada akses pembiayaan sesuai PP 47/2024 dipermudah sebagai syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM. Sebab masalah ini menjadi salah satu yang paling dikeluhkan UMKM dalam mengakses permodalan.

"Padahal bank-bank BUMN diharuskan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025. Pemerintah saya kira mesti melakukan monitoring terhadap implementasi PP 47/24 di tataran bawah," tutup Darmadi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya