Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Harga Minyak Dunia Anjlok Tiga Hari Berturut-turut

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 10:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga minyak mentah dunia kembali turun  sekitar 2 persen dan menjadi penurunan hari ketiga berturut-turut karena investor masih menimbang dampak sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap dua raksasa minyak Rusia terhadap pasokan global.

Dikutip dari Reuters, harga minyak mentah Brent turun 1,22 Dolar AS atau 1,9 persen menjadi 64,40 dolar AS per barel pada perdagangan Selasa 28 Oktober 2025 Waktu setempat. Sementara minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) ditutup melemah 1,16 Dolar AS atau 1,9 persen menjadi 60,15 dolar AS per barel.

Pekan lalu, Brent dan WTI sempat mencatat kenaikan mingguan terbesar sejak Juni, setelah Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi baru terhadap Rusia karena perang di Ukraina. Sanksi itu menargetkan dua perusahaan minyak besar, Lukoil dan Rosneft.


Namun, pemerintah AS memberikan pengecualian kepada anak perusahaan Rosneft di Jerman. Menteri Ekonomi Jerman menjelaskan, bisnis tersebut dibebaskan dari sanksi karena asetnya tidak lagi berada di bawah kendali Rusia.

Analis energi Phil Flynn dari Price Futures Group mengatakan, langkah Trump memberi kesan bahwa masih ada ruang negosiasi dalam penerapan sanksi. “Keringanan ini mengurangi kekhawatiran bahwa pasokan minyak akan terlalu ketat. Kami melihat ada penghindaran risiko di pasar hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Badan Energi Internasional (IEA) Fatih Birol menilai dampak sanksi terhadap negara-negara pengekspor minyak kemungkinan kecil karena masih ada kapasitas produksi cadangan.

Sebagai respons terhadap sanksi tersebut, Lukoil, produsen minyak terbesar kedua di Rusia, mengumumkan pada Senin bahwa mereka akan menjual aset internasionalnya. Langkah ini menjadi tindakan paling besar sejauh ini dari perusahaan Rusia sejak Barat menjatuhkan sanksi atas invasi ke Ukraina pada 2022.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya